Minggu, 22 September 2013

MAGANG DI APOTEK


LAPORAN KEGIATAN MAGANG
DI APOTEK AFIA FARMA
TANGGAL 22 JULI – 23 AGUSTUS 2013








Disusun Oleh :
Nunuk Windarti        ( 11.080 )
AKFAR IV – B










AKADEMI FARMASI PUTRA INDONESIA MALANG
AGUSTUS 2013





HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN  KEGIATAN MAGANG
AKADEMI FARMASI PUTRA INDONESIA MALANG

DI APOTEK AFIA FARMA
TANGGAL 22 JULI – 23 AGUSTUS 2013


Disusun Oleh :
Nunuk Windarti        ( 11.080 )
AKFAR IV – B


Disahkan Oleh :
Pembimbing


Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang                              Apotek Afia Farma



(                                               )                                    (                                              )



Mengetahui;

               Direktur                                          Pembantu Direktur Bidang Kurikulum



(                                               )                                   (                                               )





Kata Pengantar

Puji dan syukur saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Magang di Apotek Afia Farma dengan lancar yang dimulai pada Tanggal 22 Juli – 23 Agustus 2013.
            Kegiatan Magang di Apotek ini merupakan sarana informasi terhadap dunia pendidikan dibidang kesehatan. Supaya para mahasiswa dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mempraktekkan langsung ilmu yang mereka dapat dari bangku kuliah ke dunia kerja nyata. Selain itu, mahasiswa dapat menerapkan disiplin dalam bekerja, sikap dan keterampilan yang baik sebagai tenaga kesehatan yang profesional sebelum langsung bekerja di masyarakat.
            Maka dari itu saya selaku penulis mengucapkan banyak terima kasih kapada semua pihak terkait yang telah mengajarkan saya banyak hal selama kegiatan magang di Apotek dan membantu kami dalam menyelesaikan Laporan Kegiatan Magang ini, terutama kepada :
1.      Ibu Marich Amilia R. S. Farm.,Apt dan Bapak Erwin S. Farm.,Apt selaku Pemilik Apotek juga sebagai Apoteker pendamping, serta Bapak Lendy S. Farm.,Apt selaku Apoteker Pengelola Apotek Afia Farma.
2.      Seluruh Karyawan/Karyawati Apotek Afia Farma.
3.      Ibu Lailiiyatus Syafah, S.Farm., Apt. selaku Direktur Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang.
4.      Ibu Lailiiyatus Syafah, S.Farm., Apt. selaku Dosen Pembimbing Kegiatan Magang saya.
5.      Serta orang tua, kakak, adik, dan rekan rekan yang telah memberikan dukungannya baik berupa moril ataupun materil.
Saya menyadari bahwa Laporan ini masih banyak kekurangan, maka dari itu saya sangat berharap kritik dan saran dari semua pihak untuk penyempurnaan Laporan Kegiatan Magang di Apotek Afia Farma yang telah saya kerjakan ini.
Akhir kata saya berharap Laporan Kegiatan Magang ini bermanfaat bagi pembaca dan semua pihak.

Malang,  Agustus 2013

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian yang sangat penting dalam mewujudkan perkembangan di bidang kesehatan yang diarahkan untuk mendukung upaya dalam pencapaian derajat kesehatan yang optimal. Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal, sudah tentu diperlukan suatu pelayanan yang bersifat profesional dari para profesi kesehatan, yang mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan perubahan, dan pembaharuan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang merupakan salah satu institusi yang menjadi tenaga kesehatan guna menghasilkan tenaga Farmasi yang mampu bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang Farmasi.
Untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional berkualitas maka perlu ditingkatkan proses belajar mengajar, baik kualitas maupun kuantitasnya. Salah satu yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa melalui latihan kerja seperti program magang dalam beberapa minggu di Apotek yang dapat dipilih sendiri oleh para mahasiswa Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang.
Program magang di Apotek ini merupakan sarana informasi terhadap dunia pendidikan dibidang kesehatan. Supaya para mahasiswa dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mempraktekkan langsung ilmu yang mereka dapat dari bangku kuliah ke dunia kerja nyata. Selain itu, mahasiswa dapat menerapkan disiplin dalam bekerja, sikap dan keterampilan yang baik sebagai tenaga kesehatan yang profesional sebelum langsung bekerja di masyarakat.

1.2  Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup kerja dan tanggung jawab seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek.
2.      Untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
3.      Untuk menghasilkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional, jujur dan bertanggung jawab dalam hal pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.


1.3  Manfaat
1.      Untuk Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang dapat digunakan  sebagai bahan masukan mengenai perkembangan mahasiswa dalam melaksanakan praktek tersebut.
2.      Mahasiswa mampu mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mempraktekkan langsung ilmu yang mereka dapat dari bangku kuliah ke dunia kerja.
3.      Mahasiswa mampu menerapkan disiplin dalam bekerja, sikap dan keterampilan yang baik sebagai tenaga kesehatan yang profesional sebelum langsung bekerja di masyarakat.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Apotek
2.1.1 Definisi Apotek
Apotik adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Departemen Kesehatan RI, 2002). Menurut PP No.51 Tahun 2009, Apotik adalah sarana pelayanan Kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam hal ini seorang Apoteker bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan suatu Apotik. Supaya pelayanan terhadap obat-obatan dalam masyarakat lebih terjamin baik dalam segi keamanan maupun dalam segi kualitas dan kuantitasnya.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

2.1.2 Tugas dan Fungsi Apotik
Tugas dan Fungsi Apotik menurut Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 pasal 2 berbunyi :
1.      Tempat Pengabdian Profesi Apoteker atau Ahli Madya Farmasi yang telah mengucapkan Sumpah Jabatannya dan yang telah memiliki Surat Izin Kerja.
2.      Sarana Farmasi yang melaksanakan peracikan, perubahan bentuk dan penyerahan obat ataupun bahan obat.
3.      Sarana penyaluran pembekalan farmasi yang harus menyebarkan obat secara luas dan merata kepada masyarakat.




2.1.3 Persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Apotik
A.    Bangunan Apotik
1.      Bangunan Apotik sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk penerimaan resep dan penyerahan obat, ruang racik, ruang administrasi dan ruang kerja Apoteker, ruang tempat pencucian alat/wastafel, WC.
2.      Kelengkapan Bangunan Apotik terdiri atas :
a.       Sumber air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
b.      Penerangan : cukup menerangi ruangan Apotik
c.       Alat pemadam kebakaran
d.      Ventilasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
e.       Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
3.      Papan Nama
Apotik harus punya papan nama apotik yang berukuran panjang minimal 60 cm dan lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
B.     Perlengkapan Apotik
1.      Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan terdiri dari mortir, timbangan, termometer, gelas ukur, erlemeyer, gelas piala, corong, cawan, dan lain-lain.
2.      Perlengkapan dan alat pembekalan farmasi terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dan lain-lain.

2.14 Pencabutan Izin Apotik
Surat Izin Apotik dapat dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah apabila :
a.       Apoteker tidak dapat lagi memenuhi persyaratan sebagai Apoteker Pengelola Apotik.
b.      Apoteker tersebut tidak memenuhi kewajibannya dalam hal penyediaan, penyimpanan, dan penyerahan semua pembekalan farmasi.
c.       Apoteker Pengelola Apotik berhalangan dalam melakukan tugasnya lebih dari dua tahun secara terus menerus.
d.      Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang Narkotika, Obat Keras, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terjadi di Apotik.
e.       Surat Izin Apoteker Pengelola Apotik dicabut oleh pihak yang berwenang.
f.       Pemilik Sarana Apotik terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
g.      Apotik yang dikelola tidak lagi memenuhi ataupun tidak bisa mencukupi semua persyaratan apotik.
 Pencabutan Surat Izin Apotik dilakukan setelah adanya peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut selama 6 bulan setelah penetapan pembakuan izin Apotik. Pembakuan ini dapat dicairkan lagi setelah Apotik dapat menyelesaikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan Pemberian Izin, Pencairan Izin, Pencabutan Izin Apotik sekali setahun kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Apabila surat izin ini dicabut Apoteker Pengelola Apotik ataupun Apoteker Pengganti wajib mengamankan perbekalan farmasinya, mengamankan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.        Melakukan investigasi terhadap semua persediaan Narkotika, Obat Keras Tertentu (OKT), dan obat-obat lainnya beserta seluruh resep yang ada di Apotik.
2.        Untuk Narkotika, Psikotropika, dan semua resep disimpan pada satu tempat yang aman, tertutup rapat dan terkunci.
3.        Apoteker Pengelola Apotik wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau kepada Petugas yang diberikan wewenang tentang penghentian kegiatan yang disertai laporan investigasi.

2.2 Pengelolaan Sumber Daya
2.2.1 Sumber Daya Manusia
Merupakan tenaga profesional apoteker yang melakukan pelayanan kefarmasian di apotek dengan kompetensi sebagai berikut:
1.      Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik.
Apoteker sebagai pengelola apotek harus dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang profesional. Dalam memberikan pelayanan, apoteker harus dapat mengintegrasikan pelayanannya dalam sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan sehingga dihasilkan sistem pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.
2.      Mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan profesional.
Apoteker harus mampu mengambil keputusan yang tepat, berdasarkan pada efikasi, efektifitas dan efisiensi terhadap penggunaan obat dan alat kesehatan.





3.      Mampu berkomunikasi dengan baik.
Apoteker harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun dengan profesi kesehatan lainnya secara verbal, nonverbal dan menggunakan bahasa yang sesuai dengan pendengarnya.
4.      Menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidispliner.
Apoteker harus mampu menjadi pemimpin yaitu mampu mengambil keputusan yang tepat dan efektif, mampu mengkomunikasikannya dan mampu mengelola hasil keputusan tersebut.
5.      Mempunyai kemampuan dalam mengelola sumber daya secara efektif dalam mengelola sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan informasi, juga harus dapat dipimpin dan memimpin orang lain dalam tim kesehatan.
6.      Selalu belajar sepanjang karier.
Apoteker harus selalu belajar baik pada jalur formal maupun informal sepanjang kariernya, sehingga ilmu dan keterampilan yang dipunyai selalu baru (up to date).
7.      Membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
Apoteker mempunyai tanggung jawab untuk mendidik dan melatih sumber daya yang ada, serta memberi kesempatan untuk memperoleh pengalaman untuk meningkatkan keterampilan

2.2.2 Sarana dan Prasarana
Sarana merupakan suatu tempat tertentu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian sedangkan prasarana apotek meliputi perlengkapan, peralatan dan fasilitas apotek yang memadai untuk mendukung pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
Dalam upaya mendukung operasional pelayanan kefarmasian di apotek, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien, mulai dari tempat, peralatan sampai dengan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan pengobatan. Sarana dan prasarana tersebut dirancang dan diatur untuk menjamin keselamatan dan efisiensi kerja serta menghindari terjadinya kerusakan sediaan farmasi. Sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing apotek dengan memperhatikan luas bangunan, optimalisasi penggunaan ruangan, efisiensi kerja, jumlah karyawan, pelayanan yang dilakukan dan kepuasan pasien.
Sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh apotek untuk meningkatkan kualitas pelayanan adalah :
1.      Papan nama apotek yang dapat terlihat dengan jelas, terbuat dari bahan yang memadai dan memuat nama apotek, nama apoteker pengelola apotek, nomor izin apotek dan alamat apotek.
2.      Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien yaitu bersih, ventilasi yang memadai cahaya yang cukup, tersedia tempat duduk dan ada tempat sampah.
3.      Tersedianya tempat untuk mendisplai obat bebas dan obat bebas terbatas serta informasi bagi pasien berupa brosur, leaflet, poster atau majalah kesehatan yang berisi informasi terutama untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku pasien.
4.      Ruang untuk memberikan konseling bagi pasien, sehingga memudahkan apoteker untuk memberikan informasi dan menjaga kerahasiaan pasien. Diperlukan juga lemari untuk menyimpan catatan pengobatan pasien. Ada sumber informasi dan literatur yang memadai dan up to date seperti: FI, ISO, MIMS, Martindale The Extra Pharmacopeae, dan sebagainya.
5.      Ruang peracikan
Tersedianya ruang/tempat dilakukannya peracikan obat yang memadai serta dilengkapi peralatan peracikan yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan.
6.      Ruang/tempat penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya. Di tempat ini terdapat serangkaian kegiatan yang meliputi: penerimaan, penyimpanan, pengawasan, pengendalian persediaan dan pengeluaran obat. Apoteker harus memastikan bahwa kondisi penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya sesuai dengan persyaratan masing-masing produk disertai dengan label yang jelas. Selain itu perlu didukung dengan catatan penyimpanan yang akurat untuk mengontrol sediaan farmasi baik secara manual (misalnya dengan menyediakan kartu stok untuk masingmasing barang) maupun komputerisasi sehingga efektivitas rotasi persediaan dan pengawasan tanggal kadaluarsa berjalan dengan baik. Pada kondisi tertentu, tempat peracikan dan tempat penyimpanan dapat menjadi satu ruangan.
7.      Ruang/ tempat penyerahan obat
Penyerahan obat dilakukan pada tempat yang memadai, sehingga memudahkan untuk melakukan pelayanan informasi obat.
8.      Tempat pencucian alat
9.      Peralatan penunjang kebersihan Apotek





2.2.3 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan adalah suatu proses yang merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyerahan.
Tujuannya adalah : tersedianya perbekalan farmasi yang bermutu serta jumlah, jenis dan waktu yang tepat.
A.    Perencanaan
Suatu proses kegiatan seleksi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk menentukan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jumlah, jenis dan waktu yang tepat.
Tujuan perencanaan untuk pengadaan obat adalah :
1.      Mendapatkan jenis dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang sesuai kebutuhan.
2.      Menghindari terjadinya kekosongan obat/ penumpukan obat. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
·         Pola penyakit.
·         Kemampuan/daya beli masyarakat
·         Budaya masyarakat (kebiasaan masyarakat setempat)
·         Pola penggunaan obat yang lalu
Kegiatan pokok dalam perencanaan adalah memilih dan menentukan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan diadakan.
B.     Pengadaan
Suatu proses kegiatan yang bertujuan agar tersedianya sediaan farmasi dengan jumlah dan jenis yang cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Kriteria yang harus dipenuhi dalam pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan adalah:
1.      Apotek hanya membeli sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang telah memiliki izin edar atau nomor registrasi.
2.      Mutu sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dapat dipertanggung jawabkan.
3.      Pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dari jalur resmi, yaitu pedagang besar farmasi, industri farmasi, apotek lain.
4.      Dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti faktur, dll



C.     Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diterima pada tempat yang aman dan dapat menjamin mutunya. Hal – hal yang harus dilakukan dalam penyimpanan adalah :
1.      Pemeriksaan organoleptik.
2.      Pemeriksaan kesesuaian antara surat pesanan dan faktur.
3.      Kegiatan administrasi penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.
4.      Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan pada tempat yang dapat menjamin mutu (bila ditaruh dilantai harus di atas palet, ditata rapi diatas rak, lemari khusus untuk narkotika dan psikotropik)
Prosedur Tetap Penyimpanan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan
1.      Memeriksa kesesuaiaan nama dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang tertera pada faktur, kondisi fisik serta tanggal kadaluarsa.
2.      Memberi paraf dan stempel pada faktur penerimaan barang.
3.      Menulis tanggal kadaluarsa sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan pada kartu stok.
4.      Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan pada rak yang sesuai, secara alfabetis menurut bentuk sediaan dan memperhatikan sistem FIFO (first in first out) maupun FEFO (first expired first out).
5.      Memasukkan bahan baku obat ke dalam wadah yang sesuai, memberi etiket yang memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
6.      Menyimpan bahan obat pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin stabilitasnya pada rak secara alfabetis.
7.      Mengisi kartu stok setiap penambahan dan pengambilan.
8.      Menjumlahkan setiap penerimaan dan pengeluaran pada akhir bulan.
9.      Menyimpan secara terpisah dan mendokumentasikan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang rusak/kadaluarsa untuk ditindaklanjuti.
Prosedur Tetap Pemusnahan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan
1.      Melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan.
2.      Menyiapkan adminstrasi ( berupa laporan dan berita acara pemusnahan).
3.      Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait
4.      Menyiapkan tempat pemusnahan
5.      Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan.
6.      Membuat laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, sekurang-kurangnya memuat:
·   Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
·   Nama dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
·   Nama apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
·   Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
7.      Laporan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ditandatangani oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir).

2.2.4 Administrasi
Administrasi merupakan rangkaian aktivitas pencatatan dan pengarsipan, penyiapan laporan dan penggunaan laporan untuk mengelola sediaan farmasi.
Prosedur Tetap Pengelolaan Resep
1.      Resep asli dikumpulkan berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep.
2.      Resep yang berisi narkotika dipisahkan atau digaris bawah dengan tinta merah.
3.      Resep yang berisi psikotropika digaris bawah dengan tinta biru.
4.      Resep dibendel sesuai dengan kelompoknya.
5.      Bendel resep ditulis tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah ditentukan
6.      Penyimpanan bendel resep dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan untuk penelusuran resep
7.      Resep yang diambil dari bendel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa merubah urutan
8.      Resep yang telah disimpan selama dari tiga tahun dapat dimusnahkan sesuai tata cara pemusnahan




2.3 Pelayanan
2.3.1 Pelayanan Resep
Merupakan suatu proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Prosedur Tetap Pelayanan Resep
A.    Skrining Resep
1.      Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor ijin praktek, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.
2.      Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu: bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat.
3.      Mengkaji aspek klinis yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya). Membuatkan kartu pengobatan pasien (medication record).
4.      Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan
B.     Penyiapan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
1.      Menyiapkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep
2.      Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum.
3.      Mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan / alat / spatula / sendok
4.      Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula.
5.      Meracik obat (timbang, campur, kemas)
6.      Mengencerkan sirup kering sesuai takaran dengan air yang layak minum
7.      Menyiapkan etiket (warna putih untuk obat dalam, warna biru untuk obat luar, dan etiket lainnya seperti label kocok dahulu untuk sediaan cair)
8.      Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan dalam resep.
C.     Penyerahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
1.      Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep)
2.      Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
3.      Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien
4.      Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
5.      Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker
6.      Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan
Prosedur Tetap Pelayanan Resep Narkotik
A. Skrining resep
1.      Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi
2.      Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmaseutik yaitu : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
3.      Mengkaji pertimbangan klinis yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
4.      Narkotik hanya dapat diserahkan atas dasar resep asli rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter. Salinan resep narkotika dalam tulisan “iter” tidak boleh dilayani sama sekali
5.      Salinan resep narkotik yang baru dilayani sebagian atau yang belum dilayani sama sekali hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
6.      Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan.
B. Penyiapan Resep
1.      Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
2.      Untuk obat racikan apoteker menyiapkan obat jadi yang mengandung narkotika atau menimbang bahan baku narkotika
3.      Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya
4.      Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan dalam resep
5.      Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep.
C. Penyerahan Obat
1.      Melakukan pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep sebelum dilakukan penyerahan
2.      Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
3.      Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima
4.      Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
5.      Menanyakan dan menuliskan alamat / nomor telepon pasien dibalik resep
6.      Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikannya.



Prosedur Tetap Pemusnahan Resep
1.      Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih.
2.      Tata cara pemusnahan:
3.      Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir.
·         Resep narkotika dihitung lembarannya
·         Resep lain ditimbang
·         Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar

2.3.2 Pelayanan Informasi Obat
Merupakan suatu kegiatan pelayanan yang harus dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi dan konsultasi secara akurat, tidak bias, faktual, terkini, mudah dimengerti, etis dan bijaksana.

2.3.3 Promosi dan Edukasi
Promosi adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan inspirasi kepada masyarakat sehingga termotivasi untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara mandiri. Edukasi adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pengetahuan tentang obat dan pengobatan serta mengambil keputusan bersama pasien setelah mendapatkan informasi, untuk tercapainya hasil pengobatan yang optimal. Apoteker juga membantu diseminasi informasi melalui penyebaran dan penyediaan leaflet, poster serta memberikan penyuluhan.
Prosedur Tetap Swamedikasi
1.      Mendengarkan keluhan penyakit pasien yang ingin melakukan swamedikasi
2.      Menggali informasi dari pasien meliputi:
·         Tempat timbulnya gejala penyakit
·         Seperti apa rasanya gejala penyakit
·         Kapan mulai timbul gejala dan apa yang menjadi pencetusnya
·         Sudah berapa lama gejala dirasakan
·         Ada tidaknya gejala penyerta
·         Pengobatan yang sebelumnya sudah dilakukan
3.      Memilihkan obat sesuai dengan kerasionalan dan kemampuan ekonomi pasien dengan menggunakan obat bebas, bebas terbatas dan obat wajib apotek
4.      Memberikan informasi tentang obat yang diberikan kepada pasien meliputi: nama obat, tujuan pengobatan, cara pakai, lamanya pengobatan, efek samping yang mungkin timbul, serta hal-hal lain yang harus dilakukan maupun yang harus dihindari oleh pasien dalam menunjang pengobatan. Bila sakit berlanjut/lebih dari 3 hari hubungi dokter.
5.      Mendokumentasikan data pelayanan swamedikasi yang telah dilakukan.

2.3.4 Konseling
Merupakan suatu proses yang sistematis untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat.
Konseling dapat dilakukan pada :
1.      Pasien dengan penyakit kronik seperti : diabetes, TB, dan asma, dll.
2.      Pasien dengan sejarah ketidakpatuhan dalam pengobatan
3.      Pasien yang menerima obat dengan indeks terapi sempit yang memerlukan pemantauan.
4.      Pasien dengan multirejimen obat
5.      Pasien lansia
6.      Pasien pediatrik melalui orang tua atau pengasuhnya
7.      Pasien yang mengalami Drug Related Problems
Prosedur Tetap Konseling
1.      Melakukan konseling sesuai dengan kondisi penyakit pasien
2.      Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien / keluarga pasien
3.      Menanyakan tiga pertanyaan kunci menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode open-ended question :
·         Apa yang telah dokter katakan mengenai obat ini
·         Cara pemakaian, bagaimanan dokter menerangkan cara pemakaian
·         Apa yang diharapkan dalam pengobatan ini
4.      Memperagakan dan menjelaskan mengenai pemakaian obat-obat tertentu (inhaler, supositoria, dll)
5.      Melakukan verifikasi akhir meliputi:
·         Mengecek pemahaman pasien
·         Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi
6.      Melakukan pencatatan konseling yang dilakukan pada kartu pengobatan

2.4 Evaluasi Mutu Pelayanan
Merupakan suatu proses penilaian kinerja pelayanan kefarmasian di apotek yang meliputi penilaian terhadap sumber daya manusia (SDM), pengelolaan perbekalan sediaan farmasi dan kesehatan, pelayanan kefarmasian kepada pasien.
Indikator mutu pelayanan di apotek antara lain: kepuasan pasien, kepatuhan pasien dan keberhasilan pengobatan. Untuk mengetahui mutu pelayanan kefarmasian, salah satu indikator yang mudah dilakukan adalah dengan mengukur kepuasan pasien dengan cara angket. Secara berkala dilakukan evaluasi diri (self assessment) terhadap semua komponen kegiatan yang telah dilakukan.
Tujuan evaluasi mutu pelayanan ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek dan sebagai dasar perbaikan pelayanan kefarmasian selanjutnya.





BAB III
TINJAUAN APOTEK AFIA FARMA

3.1 Apotek “Afia Farma”
Nama Apotek                          : Afia Farma
Alamat                                     : Jl. Raya Kendung No. 100 - Surabaya
Telepon                                   : 0317401497
Tahun dibentuk                        : 2012
APA                                        : Lendy S. Farm.,Apt
SIA                                         :
SP                                           :
Personalia
Apoteker Pendamping              : Marich Amilia R. S. Farm.,Apt
  Erwin S. Farm.,Apt
TTK                                         : Firman
                                                  Anggun
  Yuyun
                                                  Reni
  Febriana
Non TTK                                 : Budiono
Pelaksanaan Magang
Tanggal pelaksanaan               : 22 Juli – 23 Agustus 2013
Hari pelaksanaan                     : Senin – Minggu
Waktu pelaksanaan                
Shift Pagi                                : 07.00 – 14.00 WIB
Shift Siang                              : 14.00 – 21.00 WIB
           
Rumah Sakit Umum Bhakti Dharma Husada (RSUD BDH) merupakan salah satu Rumah Sakit Umum yang terletak di Surabaya Barat, tepatnya di Jl. Raya Kendung No. 115 – 117 Surabaya. Dengan didirikannya Rumah Sakit tersebut, berarti  semakin banyak pula permintaan pelayanan farmasi di Surabaya khususnya di daerah Jl. Raya Kendung, membuat Ibu Marich yang berkerja di RSUD BDH itu berniat untuk mendirikan Apotek Afia Farma. Namun, alasan utama beliau mendirikan Apotek Afia Farma hanaya semata – mata  untuk membantu dan menolong para pasien agar lebih mudah dan lebih dekat untuk memperoleh obat yang diperlukan pasien, jika obat ataupun alat kesehatan yang ada dalam RSUD BDH tidak dapat mencukupi kebutuhan pasiennya, Apotek Afia Farma dapat mengcovernya karena Apotek ini dekat sekali dengan RSUD BDH. Apotek Afia Farma didirikan Ibu Marich bersama suaminya, Bapak Erwin yang keduanya lulusan dari perguruan tinggi di bidang farmasi pada tahun 2012 itu.
Ibu Marich bersama suaminya, Bapak Erwin yang menjadi pemilik sarana Apotek Afia Farma sekaligus menjadi Apoteker pendamping serta sebagai Apotekernya Bapak Lendy S. Farm.,Apt. Apotek ini berlokasi di Jl. Raya Kendung No. 100 – Surabaya. Appotek ini direncanakan secepatnya akan membuka praktek dokter pula.
Apotek Afia Farma dibuka setiap hari, dari hari Senin sampai Minggu, kecuali hari besar dan dibagi menjadi dua shift yaitu pagi dari jam 07.00 s/d 14.00 dan sore dari jam 14.00 s/d 21.00.

3.2 Tata Ruang Apotek

















  




Keterangan:
1.      Parkiran yang luas.
2.      Pintu masuk Apotek.
3.      TV.
4.      Ruang tunggu pasien dalam apotek.
5.      Kamar Mandi.
6.      Ruang Dokter Praktek (masih dalam rencana).
7.      Ruang apoteker dan juga biasanya untuk tempat sholat.
8.      Lemari es untuk kepentingan Afia Farma bersama.
9.      Dapur.
10.  Ruang pemilik Apotek.
11.   Ruang kerja dan  istirahat bagi AA jika ada/tidak pasien yang datang.
12.  Meja racik yang dilengkapi dengan mortir, stamper yang digunakan untuk meracik obat, kertas puyer, cangkang kapsul dsb.
Di dindingnya ada rak obat generik oral.
Di bagian bawahnya ada rak obat injeksi generik juga paten yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
Di bagian atas ada rak obat sejenis infus dsb yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
13.  Rak obat paten oral yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
Di bagian atas ada rak obat sejenis infus dsb yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
14.  Rak obat jenis sirup, krim, salep dsb yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
Di bagian atas ada rak khusus yang digunakan untuk obat jenis narkotika dan psikotropika yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
Di bagian bawah terdapat alat – alat kesehatan, seperti carteter, spuit dsb yang disusun berdasarkan kegunaannya masing – masing.
15.  Di meja sebelah kiri sebagai tempat menaruh monitor CCTV dan juga terdapat beberapa literatur seperti ISO, MIMS dsb.
Di meja bagian tengah tempat penerimaan resep yang sudah fiks untuk siap di racik.
Di meja bagian kanan terdapat tempat uang penjualan dan uang tagihan.
Pada bagian bawahnya meja ini terdapat gudang obat oral paten, sirup generik maupun paten, dan juga alkes yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
Pada dinding bagian atas terdapat rak tempat menyimpan berkas – berkas, seperti faktur yang sudah lama, resep dsb.
16.  Di meja bagian kanan terdapat beberapa merk susu, minuman berkhasiat, madu dsb.
Di meja bagian tengah terdapat tempat penyerahan resep obat untuk segera diracik oleh AA bagian dalam.
Di meja bagian kiri terdapat tempat kumpulan resep yang sudah diracik pada hari itu, tempat retur obat injeksi, faktur dan beberapa arsip lainnya.
Pada bagian bawahnya meja ini terdapat gudang sirup paten, obat/barang konsiyasi, obat bebas generik yang akan di masukkan di etalase.
Pada bagian dinding atas terdapat berbagai macam sirup bebas dari berbagai macam jenis penyakit dan kegunaannya dari balita hingga orang dewasa.
17.  Etalase obat bebas yang tersusun rapi, etalase ini terdapat berbagai macam obat bebas untuk topikal seperti minyak – minyakan, krim, balsem, dan berbagai macam obat yang digerombolkan berdasarkan kegunaannya.
18.  Etalase obat bebas yang tersusun rapi, etalase ini terdapat berbagai macam obat oral bebas  yang digerombolkan berdasarkan kegunaannya.
19.  Meja kerja untuk menghitung harga dan menganalisa resep yang masuk. Terdapat satu telefon yang digunakan untuk keperluan Apotek, satu buah komputer yang memiliki software “pharis” yang sangat mudah pengoprasiannya, karena kita dapat melihat stok obat, menghitung harga dan banyak lagi lainnya, sehingga kerja AA lebih cepat dari pada bekerja secara manual. Dimeja ini juga terdapat satu mesin print untuk struck pembelian yang akan diberikan kepada pasien yang beli obat di Apotek, struck ini juga dapat digunakan sebagai bukti agar pasien dapat meretur obat injeksi yang tidak digunakan lagi (obat yang dapat diretur hanya obot dalam bentuk injeksi dan infus saja)
20.  Loker untuk AA
21.  Lemari es yang digunakan untuk menyimpan obat yang harus disimpan ditempat yang sejuk seperti suppositoria, ovula, obat yang mudah lembab dsb, obat – obat ini digolongkan berdasarkan khasiatnya.
22.  Wastafel

3.3 Pengelolaan Apotek
3.3.1        Pengelolaan Obat
A.    Perencanaan
Perencanaan perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh petugas di Apotek Afia Farma dengan menggunakan data dari pola konsumsi serta data dari hasil penjualan. Persediaan obat yang telah/akan habis dicatat dalam buku defecta setiap hari. Pemesanan dilakukan besok paginya.




B.     Pengadaan
1.      Pemesanan
Pengadaan obat di Apotek Enggal Bagas dilakukan dengan cara pemesanan melalui telepon atau sales yang datang ke Apotek dengan menggunakan surat pesanan obat kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Khusus obat golongan narkotika, pemesanan hanya dilakukan kepada PBF dengan terlebih dahulu membuat surat pesanan yang dititipkan pada sales yang datang ke apotek. Surat pesanan narkotik dibuat lima rangkap dan tiap surat pesanan hanya berisi satu jenis obat. Pertimbangan dalam memilih PBF dilihat dari penyalur resmi obat tersebut,  pelayanan cepat dan tepat dan adanya bonus diskon  maka itu yang dipilih. Sebelum melakukan pembelian dilihat terlebih dahulu buku defecta yang berisi barang-barang yang harus dibeli, kalau stoknya hampir/telah habis. Sistem pembelian barang atau obat dalam Apotek Afia Farma menggunakan cara COD, Kredit dan Konsinyasi.
2.      Penerimaan
Tahapan penerimaan barang di Apotek Afia Farma:
1)      PBF akan mengirimkan barang yang dipesan disertai dengan faktur pengiriman barang rangkap empat.
2)      Barang yang datang kemudian dicocokkan dengan item yang tertulis pada faktur, diperiksa nama, jumlah, dosis, expiredate, dan kondisi sediaan.
3)      Faktur kemudian ditangani oleh AA yang berjaga dengan mencantumkan nama, tanggal penerimaan dan nomor SIK jika perlu.
4)      Tiga lembar faktur dikembalikan ke PBF dan satu lembar untuk apotek.
Jika barang yang datang tidak sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk di tukar dengan barang yang sesuai.  Barang tersebut diretur karena :
1)      Tidak cocok dengan yang dipesan
2)      Kemasan rusak
3)      Mendekati Expire date atau sudah masuk Expire date

C.     Penyimpanan
Obat yang sudah diterima dicatat dalam daftar stok barang masuk yang dan ditentukan harga jual apotek (HJA) yang dimasukkan kedalam komputer dengan menggunakan software. Obat disimpan dalam lemari di bagian bawah meja – meja seperti yang sudah dijelaskan pada bagan pembagian ruang Apotek Afia Farma yang tidak langsung menyentuh lantai atau dinding, tidak lembab dan bebas dari hewan pengerat. Obat disusun berdasarkan abjad dan bentuk sediaan. Sistem penyimpanan obat atau perbekalan farmasi di Apotek Afia Farma menggunakan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (first Expired First Out) yaitu obat yang terlebih dahulu masuk dan yang tanggal kadaluarsanya lebih awal harus keluar terlebih dahulu, tapi yang paling diutamakan yaitu system FEFO.
Pada umumnya penyimpanan obat di Apotek Afia Farma berdasarkan bentuk sediaan obat, kemudian diurutkan berdasarkan abjad A – Z. Untuk sediaan obat yang berbentuk Injeksi dan Suppositoria/Ovula yang penyimpanannya harus pada suhu dingin maka disimpan pada lemari pendingin.
Berikut beberapa pembagian tempat penyimpanaan obat di Apotek Afia Farma:
a.       Rak Obat Oral Generik
b.      Rak Obat Oral Paten
c.       Rak Obat Injeksi Generik
d.      Rak Obat Injeksi Paten
e.       Rak Obat Sirup generik dan Paten
f.       Rak Sediaan Salep/Krim
g.      Rak Sediaan Obat Tetes
h.      Rak Alat Kesehatan
i.        Etalase Obat Bebas
j.        Tempat Khusus Penyimpanan Obat Narkotika dan Psikotropika

D.    Pendistribusiaan Obat
1.    Penjualan Bebas
Apotek Afia Farma juga melayani penjualan obat bebas, obat bebas terbatas, OTC, OWA yang tidak berdasarkan resep dokter. Khusus untuk obat wajib hanya jika pasien datang dengan indikasi dan hanya Apoteker dan Asisten Apoteker yang boleh menyerahkan. Pelayanan obat dilakukan dengan cara melayani pembeli dengan ramah, sopan, penuh simpati dan bersedia memberikan infomasi kepada pasien sebaik mungkin sesuai yang diminta pasien.
Proses Penjualan Obat Bebas
1)      Pasien datang dan AA menanyakan Pasien butuh apa.
2)      Obat yang dibutuhkan Pasien akan dilihat stock obat dalam komputer.
3)      Jika obat ada, maka dihitung harga obat.
4)      Memberitahu pasien jumlah harga obat.
5)      Diambilkan obat beserta struck pembelian dan menyerahkannya ke pasien.
6)      Memberi KIE.

2.    Penjualan Resep
Proses Penjualan Obat dengan Resep di Apotek Afia Farma :
1)      Pasien datang membawa resep.
2)      Di cek kelengkapan resep, ketersediaan obat dan dihitung jumlah harga obat melalui komputer.
3)      Jika pasien tidak setuju, maka AA tidak berhak memaksa.
4)      Jika Pasien setuju mengambil semua / sebagian, maka obat dapat dibayar saat itu juga.
5)      Sementara pasien menunggu di tempat duduk yang disediakan, AA menyiapkan obat (diracik, diberi etiket dsb)
6)      Obat diperiksa kembali
7)      Obat diserahkan ke pasien beserta struck pembelian dan kembalian uang (jika ada)
8)      Memberikan KIE

3.3.2 Pengelolaan Resep
Apotek Afia Farma melayani resep tunai dan melayani resep kredit (khusus untuk pasien “VIP” RSUD BDH). Di Apotek Afia Farma ketika penjualan resep selesai maka keesokan harinya resep diperiksa berdasarkan LIPH (Laporan Ikhtisar Penjualan Harian) oleh AA yang ditunjuk langsung oleh pemilik Apotek (Adik pemilik Apotek yang tinggal di Apotek).
1.      Penyimpanan Resep
Penyimpanan resep khusus dilakukan oleh Adik pemilik Apotek yang tinggal di Apotek yang dilakukan malam hari setelah semua proses penjualan (sift 2) terkumpul. Jadi saya belum mengetahua masalah penyimpanan resep di Apotek Afia Farma.
2.      Pemusnahan Resep
Sesuai dengan Permenkes Nomor 992/Menkes/V/1993 tentang pemusnahan resep, selama tiga tahun. Di Apotek Afia Farma, resep disusun  dan dikelompokan berdasarkan hari masuknya resep dan disimpan ditempat yang aman. Setelah resep disimpan selama 3 tahun resep-resep tersebut kemudiaan dimusnahkan dengan cara dibakar, ditanam atau cara yang lain dan disaksikan oleh pejabat pemerintah berwenang. Pemusnahan dilakukan oleh APA dan petugas apotek yang menjadi saksi.

3.3.3 Pembukuan
Pembukuan perlu dilakukan untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan Apotek dan seluruh transaksi-transaksi yang telah dilaksanakan. Buku – buku harian yang digunakan adalah :
1.      Buku kas, buku laporan keuangan.
2.      Buku defecta
2.      Buku gudang yang langsung dimasukkan dalam software komputer
3.      Kartu stock dll

3.4 Pelaporan
Pelaporan di Apotek Afia Farma dibagi menjadi dua, yaitu :
1.         Laporan harian, yaitu mencakup pendapatan harian apotek (bukti setoran kasir yang berupa sebuah form yang diisi tiap AA yang bertugas tiap satu sift dalam satu hari yang digunakan untuk mencatat setiap uang setoran tunai dan kasir kecil ke kasir besar setiap hari) serta pengeluaran Apotek (bayar faktur, konsinyasi dll) yang ditulis dibuku kas tiap kali bayar faktur dll.
2.         Laporan bulanan, yaitu mencakup laporan hasil penjualan, pembeliaan, stok opname serta laporan narkotika dan psikotropika.





BAB IV
PEMBAHASAN

Apotek Afia Farma merupakan Apotek yang berada di Jl. Raya Kendung No. 100 Surabaya bagian Barat. Ditinjau dari lokasinya, Apotek Afia Farma berada dijalur yang lalu lintas yang ramai sehingga sangat baik untuk pelayanan kesehatan. Selain terletak dikawasan yang lalu lintasnya ramai, Apotek Afia Farma juga terletak disebelah Utara Rumah Sakit Umum, yaitu Rumah Sakit Umum Bhakti Dharma Husada (RSUD BDH) sehingga Apotek Afia Farma ini sangat menunjang dalam pelayanan kesehatan. 
Dengan didirikannya Rumah Sakit tersebut, berarti  semakin banyak pula permintaan pelayanan farmasi di Surabaya khususnya di daerah Jl. Raya Kendung, membuat Ibu Marich yang berkerja di RSUD BDH itu berniat untuk mendirikan Apotek Afia Farma. Namun, alasan utama beliau mendirikan Apotek Afia Farma hanya semata – mata  untuk membantu dan menolong para pasien agar lebih mudah dan lebih dekat untuk memperoleh obat yang diperlukan pasien, jika obat ataupun alat kesehatan yang ada dalam RSUD BDH tidak dapat mencukupi kebutuhan pasiennya, Apotek Afia Farma dapat mengcovernya karena Apotek ini dekat sekali dengan RSUD BDH. Apotek Afia Farma didirikan Ibu Marich bersama suaminya, Bapak Erwin yang keduanya lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri di bidang Farmasi pada tahun 2012 itu.
Apotek Afia Farma dibuka setiap hari, dari hari Senin sampai Minggu, kecuali hari besar dan dibagi menjadi dua shift yaitu pagi dari jam 07.00 s/d 14.00 dan sore dari jam 14.00 s/d 21.00.
Ibu Marich bersama suaminya, Bapak Erwin yang menjadi pemilik sarana Apotek Afia Farma sekaligus menjadi Apoteker pendamping serta sebagai Apotekernya Bapak Lendy S. Farm.,Apt. Apotek ini berlokasi di Jl. Raya Kendung No. 100 – Surabaya. Hal yang berhubungan dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang ada karena Apotek Afia Farma memiliki sarana yang lengkap untuk sebuah apotek. Apotek ini juga merencanakan secepatnya akan membuka praktek dokter pula.
      Pengelolaan di Apotek Afia Farma meliputi perencanaan, Permintaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pelayanan, Penyerahan, Pencatatan dan Pelaporan yang akan dibahas sebagai berikut :
A.    Perencanaan
Perencanaan perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh petugas di Apotek Afia Farma dengan menggunakan data dari pola konsumsi serta data dari hasil penjualan. Persediaan obat yang telah/akan habis dicatat dalam buku defecta setiap hari. Pemesanan dilakukan besok paginya.
B.     Pengadaan
3.      Pemesanan
Pengadaan obat di Apotek Enggal Bagas dilakukan dengan cara pemesanan melalui telepon atau sales yang datang ke Apotek dengan menggunakan surat pesanan obat kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Khusus obat golongan narkotika, pemesanan hanya dilakukan kepada PBF dengan terlebih dahulu membuat surat pesanan yang dititipkan pada sales yang datang ke apotek. Surat pesanan narkotik dibuat lima rangkap dan tiap surat pesanan hanya berisi satu jenis obat. Pertimbangan dalam memilih PBF dilihat dari penyalur resmi obat tersebut,  pelayanan cepat dan tepat dan adanya bonus diskon  maka itu yang dipilih. Sebelum melakukan pembelian dilihat terlebih dahulu buku defecta yang berisi barang-barang yang harus dibeli, kalau stoknya hampir/telah habis. Sistem pembelian barang atau obat dalam Apotek Afia Farma menggunakan cara COD, Kredit dan Konsinyasi.
4.      Penerimaan
Tahapan penerimaan barang di Apotek Afia Farma:
  1. PBF akan mengirimkan barang yang dipesan disertai dengan faktur pengiriman barang rangkap empat.
  2. Barang yang datang kemudian dicocokkan dengan item yang tertulis pada faktur, diperiksa nama, jumlah, dosis, expiredate, dan kondisi sediaan.
  3. Faktur kemudian ditangani oleh AA yang berjaga dengan mencantumkan nama, tanggal penerimaan dan nomor SIK jika perlu.
  4.  Tiga lembar faktur dikembalikan ke PBF dan satu lembar untuk apotek.
Jika barang yang datang tidak sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk di tukar dengan barang yang sesuai.  Barang tersebut diretur karena; tidak cocok dengan yang dipesan, kemasan rusak ataupun mendekati Expire date atau sudah masuk Expire date
C.     Penyimpanan
Obat yang sudah diterima dicatat dalam daftar stok barang masuk yang dan ditentukan harga jual apotek (HJA) yang dimasukkan kedalam komputer dengan menggunakan software. Obat disimpan dalam lemari di bagian bawah meja – meja seperti yang sudah dijelaskan pada bagan pembagian ruang Apotek Afia Farma yang tidak langsung menyentuh lantai atau dinding, tidak lembab dan bebas dari hewan pengerat. Obat disusun berdasarkan abjad dan bentuk sediaan. Sistem penyimpanan obat atau perbekalan farmasi di Apotek Afia Farma menggunakan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (first Expired First Out) yaitu obat yang terlebih dahulu masuk dan yang tanggal kadaluarsanya lebih awal harus keluar terlebih dahulu, tapi yang paling diutamakan yaitu system FEFO.
Pada umumnya penyimpanan obat di Apotek Afia Farma berdasarkan bentuk sediaan obat, kemudian diurutkan berdasarkan abjad A – Z. Untuk sediaan obat yang berbentuk Injeksi dan Suppositoria/Ovula yang penyimpanannya harus pada suhu dingin maka disimpan pada lemari pendingin.
Berikut beberapa pembagian tempat penyimpanaan obat di Apotek Afia Farma:
a)      Rak Obat Oral Generik
b)      Rak Obat Oral Paten
c)      Rak Obat Injeksi Generik
d)     Rak Obat Injeksi Paten
e)      Rak Obat Sirup generik dan Paten
f)       Rak Sediaan Salep/Krim
g)      Rak Sediaan Obat Tetes
h)      Rak Alat Kesehatan
i)        Etalase Obat Bebas
j)        Tempat Khusus Penyimpanan Obat Narkotika dan Psikotropika
D.    Pendistribusiaan Obat
1.        Penjualan Bebas
Apotek Afia Farma juga melayani penjualan obat bebas, obat bebas terbatas, OTC, OWA yang tidak berdasarkan resep dokter. Khusus untuk obat wajib hanya jika pasien datang dengan indikasi dan hanya Apoteker dan Asisten Apoteker yang boleh menyerahkan. Pelayanan obat dilakukan dengan cara melayani pembeli dengan ramah, sopan, penuh simpati dan bersedia memberikan infomasi kepada pasien sebaik mungkin sesuai yang diminta pasien.
Proses Penjualan Obat Bebas
1)      Pasien datang dan AA menanyakan Pasien butuh apa.
2)      Obat yang dibutuhkan Pasien akan dilihat stock obat dalam komputer.
3)      Jika obat ada, maka dihitung harga obat.
4)      Memberitahu pasien jumlah harga obat.
5)      Diambilkan obat beserta struck pembelian dan menyerahkannya ke pasien.
6)      Memberi KIE.

2.        Penjualan Resep
Proses Penjualan Obat dengan Resep di Apotek Afia Farma :
1)      Pasien datang membawa resep.
2)      Di cek kelengkapan resep, ketersediaan obat dan dihitung jumlah harga obat melalui komputer.
3)      Jika pasien tidak setuju, maka AA tidak berhak memaksa.
4)      Jika Pasien setuju mengambil semua / sebagian, maka obat dapat dibayar saat itu juga.
5)      Sementara pasien menunggu di tempat duduk yang disediakan, AA menyiapkan obat (diracik, diberi etiket dsb)
6)      Obat diperiksa kembali
7)      Obat diserahkan ke pasien beserta struck pembelian dan kembalian uang (jika ada)
8)      Memberikan KIE

Pengelolaan Resep
Apotek Afia Farma melayani resep tunai dan melayani resep kredit (khusus untuk pasien “VIP” RSUD BDH). Di Apotek Afia Farma ketika penjualan resep selesai maka keesokan harinya resep diperiksa berdasarkan LIPH (Laporan Ikhtisar Penjualan Harian) oleh AA yang ditunjuk langsung oleh pemilik Apotek (Adik pemilik Apotek yang tinggal di Apotek).
Penyimpanan resep khusus dilakukan oleh Adik pemilik Apotek yang tinggal di Apotek yang dilakukan malam hari setelah semua proses penjualan (sift 2) terkumpul. Jadi saya belum mengetahua masalah penyimpanan resep di Apotek Afia Farma.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 992/Menkes/V/1993 tentang pemusnahan resep, selama tiga tahun. Di Apotek Afia Farma, resep disusun  dan dikelompokan berdasarkan hari masuknya resep dan disimpan ditempat yang aman. Setelah resep disimpan selama 3 tahun resep-resep tersebut kemudiaan dimusnahkan dengan cara dibakar, ditanam atau cara yang lain dan disaksikan oleh pejabat pemerintah berwenang. Pemusnahan dilakukan oleh APA dan petugas apotek yang menjadi saksi.

Pencatatan dan Pelaporan
      Apotek Afia Farma ini, resep yang masuk diarsipkan berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun. Khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika atau psikotropika diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotika dan garis biru untuk psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat yang keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap obat yang masuk dan keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat yang telah habis dicatat di buku defecta.
Pelaporan di Apotek Afia Farma dibagi menjadi dua, yaitu :
1.        Laporan harian, yaitu mencakup pendapatan harian apotek (bukti setoran kasir yang berupa sebuah form yang diisi tiap AA yang bertugas tiap satu sift dalam satu hari yang digunakan untuk mencatat setiap uang setoran tunai dan kasir kecil ke kasir besar setiap hari) serta pengeluaran Apotek (bayar faktur, konsinyasi dll) yang ditulis dibuku kas tiap kali bayar faktur dll.
2.        Laporan bulanan, yaitu mencakup laporan hasil penjualan, pembeliaan, stok opname serta laporan narkotika dan psikotropika.






BAB V
PENUTUP

5.1   Kesimpulan
1.       Apotek Afia Farma merupakan Apotek yang berada di Jl. Raya Kendung No. 100 Surabaya bagian Barat. Apotek Afia Farma berada dijalur yang lalu lintas yang ramai sehingga sangat baik untuk pelayanan kesehatan. Selain itu, Apotek Afia Farma juga terletak disebelah Utara Rumah Sakit Umum, yaitu Rumah Sakit Umum Bhakti Dharma Husada (RSUD BDH) sehingga Apotek Afia Farma ini sangat menunjang dalam pelayanan kesehatan.
2.       Hal yang berhubungan dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang ada karena Apotek Afia Farma memiliki sarana yang lengkap untuk sebuah apotek.
3.       Pengelolalan apotek yang meliputi pengelolaan obat, pengelolaan resep dan pengelolaan administrasi yang ada di Apotek Afia Farma sudah hampir sama dengan yang ada pada teori dan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

5.2  Kritik dan Saran
1.      Saran untuk Akademi Putra Indonesia Malang
a)      Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan magang lebih diperbanyak dan diperluas sehingga mahasiswa dapat lebih mantap lagi dalam melaksanakan magang.
b)      Perlu adanya bimbingan kepada mahasiswa yang akan magang bagaimana cara membuat Laporan magang.
c)      Hendaknya lebih diperhatikannya kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa – Mahasiswi didalam melaksaan kegiatan magang dan mengevaluasi sesering mungkin.

2.      Saran untuk Apotek Afia Farma
a)      Pelayanan di Apotek harus di tingkatkan lagi, karena dengan adanya pelayanan yang baik, ramah, dan santun kepada pasien akan menambah kepercayaan masyarakat.
b)      Meningkatkan ketersediaan perbekalan farmasi.
c)      Adanya perluasan meja racikan, sehingga dalam peracikan obat lebih leluasa.

Daftar Pustaka

Anonim. 1993. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek. Departemen Kesehatan RI : Jakarta.
Anonim. 2008. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Departemen Kesehatan RI : Jakarta.
Hartini, Y.S., Sulasmono. 2000.  Apotek. Universitas Sanatana Dharma : Yogyakarta.
Hartono. 1998. Manajemen Apotik edisi II. Jakarta
Ningsih Purwita, dkk.  2004. Undang-Undang Kesehatan Jilid II. Departemen Kesehatan :
Jakarta.
Syamsuni, dkk. 2004. Undang-undang Kesehatan Jilid I. Departemen Kesehatan : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar