LAPORAN KEGIATAN MAGANG
DI APOTEK AFIA FARMA
TANGGAL 22 JULI – 23
AGUSTUS 2013
Disusun Oleh :
Nunuk Windarti ( 11.080 )
AKFAR IV – B
AKADEMI FARMASI PUTRA
INDONESIA MALANG
AGUSTUS 2013
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN KEGIATAN MAGANG
AKADEMI FARMASI PUTRA
INDONESIA MALANG
DI APOTEK AFIA FARMA
TANGGAL 22 JULI – 23
AGUSTUS 2013
Disusun Oleh :
Nunuk Windarti ( 11.080 )
AKFAR IV – B
Disahkan Oleh :
Pembimbing
Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang Apotek Afia Farma
( )
( )
Mengetahui;
Direktur Pembantu
Direktur Bidang Kurikulum
( ) ( )
Kata Pengantar
Puji
dan syukur saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan
karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Magang di Apotek
Afia Farma dengan lancar yang dimulai pada Tanggal 22 Juli – 23 Agustus 2013.
Kegiatan Magang di Apotek ini merupakan sarana informasi terhadap
dunia pendidikan dibidang kesehatan. Supaya para mahasiswa dapat mengembangkan
diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mempraktekkan langsung ilmu yang mereka dapat dari bangku kuliah ke dunia
kerja nyata. Selain itu, mahasiswa dapat
menerapkan disiplin dalam bekerja, sikap dan keterampilan yang baik sebagai
tenaga kesehatan yang profesional sebelum langsung bekerja di masyarakat.
Maka
dari itu saya selaku penulis mengucapkan banyak terima kasih kapada semua pihak
terkait yang telah mengajarkan saya banyak hal selama kegiatan magang di Apotek
dan membantu kami dalam menyelesaikan Laporan Kegiatan Magang ini, terutama kepada
:
1. Ibu Marich
Amilia R. S. Farm.,Apt dan Bapak
Erwin S. Farm.,Apt selaku Pemilik Apotek juga sebagai Apoteker pendamping, serta
Bapak Lendy S.
Farm.,Apt selaku Apoteker Pengelola Apotek Afia Farma.
2. Seluruh Karyawan/Karyawati Apotek Afia Farma.
3. Ibu Lailiiyatus Syafah, S.Farm., Apt. selaku Direktur Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang.
4. Ibu Lailiiyatus Syafah, S.Farm., Apt. selaku Dosen Pembimbing Kegiatan Magang saya.
5. Serta orang tua, kakak, adik, dan rekan – rekan yang
telah memberikan dukungannya baik berupa moril ataupun materil.
Saya
menyadari bahwa Laporan ini masih banyak kekurangan, maka dari itu saya sangat
berharap kritik dan saran dari semua pihak untuk penyempurnaan Laporan Kegiatan
Magang di Apotek Afia Farma yang telah saya kerjakan ini.
Akhir
kata saya berharap Laporan Kegiatan Magang ini bermanfaat bagi pembaca dan
semua pihak.
Malang, Agustus 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian yang sangat penting
dalam mewujudkan perkembangan di bidang kesehatan yang diarahkan untuk
mendukung upaya dalam pencapaian derajat kesehatan yang optimal. Dalam
rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal, sudah tentu diperlukan
suatu pelayanan yang bersifat profesional dari para profesi kesehatan, yang mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan perubahan, dan
pembaharuan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh
masyarakat.
Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang merupakan salah satu institusi
yang menjadi tenaga kesehatan guna menghasilkan tenaga Farmasi yang mampu
bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang Farmasi.
Untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional berkualitas
maka perlu ditingkatkan proses belajar mengajar, baik kualitas maupun
kuantitasnya. Salah satu yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan
pengalaman kerja kepada mahasiswa melalui latihan kerja seperti program magang
dalam beberapa minggu di Apotek yang dapat dipilih sendiri oleh para mahasiswa Akademi
Farmasi Putra Indonesia Malang.
Program
magang di Apotek ini merupakan sarana informasi terhadap dunia pendidikan
dibidang kesehatan. Supaya para mahasiswa dapat mengembangkan diri sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dengan mempraktekkan langsung ilmu yang mereka dapat dari bangku kuliah ke dunia
kerja nyata. Selain itu, mahasiswa dapat
menerapkan disiplin dalam bekerja, sikap dan keterampilan yang baik sebagai
tenaga kesehatan yang profesional sebelum langsung bekerja di masyarakat.
1.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui dan memahami ruang
lingkup kerja dan tanggung jawab seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek.
2. Untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di
Apotek.
3. Untuk menghasilkan Tenaga Teknis
Kefarmasian yang profesional, jujur dan bertanggung jawab dalam hal pelayanan
kefarmasian kepada masyarakat.
1.3 Manfaat
1. Untuk Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang dapat digunakan sebagai bahan masukan mengenai perkembangan mahasiswa dalam melaksanakan praktek tersebut.
2. Mahasiswa mampu
mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mempraktekkan langsung ilmu yang
mereka dapat dari bangku kuliah ke dunia kerja.
3. Mahasiswa mampu
menerapkan disiplin dalam bekerja, sikap dan keterampilan yang baik sebagai
tenaga kesehatan yang profesional sebelum langsung bekerja di masyarakat.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Apotek
2.1.1 Definisi Apotek
Apotik adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran
sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan lainnya kepada
masyarakat (Departemen Kesehatan RI, 2002). Menurut PP No.51 Tahun 2009, Apotik
adalah sarana pelayanan Kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian
oleh Apoteker. Dalam hal ini seorang Apoteker bertanggung jawab penuh terhadap
pengelolaan suatu Apotik. Supaya pelayanan terhadap obat-obatan dalam
masyarakat lebih terjamin baik dalam segi keamanan maupun dalam segi kualitas dan
kuantitasnya.
Pelayanan
Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan
meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan
obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta
pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.1.2 Tugas dan
Fungsi Apotik
Tugas dan
Fungsi Apotik menurut Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 pasal 2 berbunyi :
1.
Tempat Pengabdian Profesi Apoteker atau Ahli Madya Farmasi yang telah
mengucapkan Sumpah Jabatannya dan yang telah memiliki Surat Izin Kerja.
2.
Sarana Farmasi yang melaksanakan peracikan, perubahan bentuk dan penyerahan
obat ataupun bahan obat.
3.
Sarana penyaluran pembekalan farmasi yang harus menyebarkan obat secara
luas dan merata kepada masyarakat.
2.1.3 Persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Apotik
A. Bangunan
Apotik
1. Bangunan Apotik sekurang-kurangnya
memiliki ruangan untuk penerimaan resep dan penyerahan obat, ruang racik, ruang
administrasi dan ruang kerja Apoteker, ruang tempat pencucian alat/wastafel, WC.
2. Kelengkapan Bangunan Apotik terdiri atas
:
a. Sumber air : bisa berasal dari
sumur/PAM/sumur pompa
b. Penerangan : cukup menerangi ruangan
Apotik
c. Alat pemadam kebakaran
d. Ventilasi : harus memenuhi persyaratan
hygiene
e. Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
3. Papan Nama
Apotik harus punya papan nama apotik
yang berukuran panjang minimal 60 cm dan lebar minimal 40 cm dengan tulisan
hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
B. Perlengkapan
Apotik
1. Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan
terdiri dari mortir, timbangan, termometer, gelas ukur, erlemeyer, gelas piala,
corong, cawan, dan lain-lain.
2. Perlengkapan dan alat pembekalan farmasi
terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dan lain-lain.
2.14 Pencabutan Izin Apotik
Surat Izin Apotik dapat dicabut oleh
Kepala Kantor Wilayah apabila :
a. Apoteker tidak dapat lagi memenuhi
persyaratan sebagai Apoteker Pengelola Apotik.
b. Apoteker tersebut tidak memenuhi
kewajibannya dalam hal penyediaan, penyimpanan, dan penyerahan semua pembekalan
farmasi.
c. Apoteker Pengelola Apotik berhalangan
dalam melakukan tugasnya lebih dari dua tahun secara terus menerus.
d. Terjadinya pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang Narkotika, Obat Keras, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya yang terjadi di Apotik.
e. Surat Izin Apoteker Pengelola Apotik
dicabut oleh pihak yang berwenang.
f. Pemilik Sarana Apotik terlibat dalam
pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
g. Apotik yang dikelola tidak lagi memenuhi
ataupun tidak bisa mencukupi semua persyaratan apotik.
Pencabutan Surat Izin Apotik dilakukan setelah adanya peringatan
tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut selama 6 bulan setelah penetapan
pembakuan izin Apotik. Pembakuan ini dapat dicairkan lagi setelah Apotik dapat
menyelesaikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan Pemberian Izin, Pencairan Izin,
Pencabutan Izin Apotik sekali setahun kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Apabila surat izin ini dicabut Apoteker Pengelola Apotik ataupun Apoteker
Pengganti wajib mengamankan perbekalan farmasinya, mengamankan tersebut
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.
Melakukan investigasi terhadap semua persediaan
Narkotika, Obat Keras Tertentu (OKT), dan obat-obat lainnya beserta seluruh
resep yang ada di Apotik.
2.
Untuk Narkotika, Psikotropika, dan semua resep
disimpan pada satu tempat yang aman, tertutup rapat dan terkunci.
3.
Apoteker Pengelola Apotik wajib melaporkan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau kepada Petugas yang
diberikan wewenang tentang penghentian kegiatan yang disertai laporan
investigasi.
2.2
Pengelolaan Sumber Daya
2.2.1 Sumber
Daya Manusia
Merupakan tenaga
profesional apoteker yang melakukan pelayanan kefarmasian di apotek dengan
kompetensi sebagai berikut:
1.
Mampu menyediakan dan
memberikan pelayanan yang baik.
Apoteker sebagai
pengelola apotek harus dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang profesional.
Dalam memberikan pelayanan, apoteker harus dapat mengintegrasikan pelayanannya
dalam sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan sehingga dihasilkan sistem
pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.
2.
Mempunyai kemampuan
untuk mengambil keputusan profesional.
Apoteker harus mampu
mengambil keputusan yang tepat, berdasarkan pada efikasi, efektifitas dan
efisiensi terhadap penggunaan obat dan alat kesehatan.
3.
Mampu berkomunikasi
dengan baik.
Apoteker harus
mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun dengan profesi
kesehatan lainnya secara verbal, nonverbal dan menggunakan bahasa yang sesuai
dengan pendengarnya.
4.
Menempatkan diri
sebagai pimpinan dalam situasi multidispliner.
Apoteker harus mampu
menjadi pemimpin yaitu mampu mengambil keputusan yang tepat dan efektif, mampu
mengkomunikasikannya dan mampu mengelola hasil keputusan tersebut.
5.
Mempunyai kemampuan
dalam mengelola sumber daya secara efektif dalam mengelola sumber daya
(manusia, fisik, anggaran) dan informasi, juga harus dapat dipimpin dan
memimpin orang lain dalam tim kesehatan.
6.
Selalu belajar
sepanjang karier.
Apoteker harus selalu
belajar baik pada jalur formal maupun informal sepanjang kariernya, sehingga
ilmu dan keterampilan yang dipunyai selalu baru (up to date).
7.
Membantu memberi
pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
Apoteker mempunyai
tanggung jawab untuk mendidik dan melatih sumber daya yang ada, serta memberi
kesempatan untuk memperoleh pengalaman untuk meningkatkan keterampilan
2.2.2 Sarana dan
Prasarana
Sarana merupakan suatu
tempat tertentu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian sedangkan prasarana
apotek meliputi perlengkapan, peralatan dan fasilitas apotek yang memadai untuk
mendukung pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
Dalam upaya mendukung
operasional pelayanan kefarmasian di apotek, diperlukan sarana dan prasarana
yang memadai untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien, mulai dari
tempat, peralatan sampai dengan kelengkapan administrasi yang berhubungan
dengan pengobatan. Sarana dan prasarana tersebut dirancang dan diatur untuk
menjamin keselamatan dan efisiensi kerja serta menghindari terjadinya kerusakan
sediaan farmasi. Sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing apotek dengan memperhatikan luas bangunan, optimalisasi penggunaan
ruangan, efisiensi kerja, jumlah karyawan, pelayanan yang dilakukan dan
kepuasan pasien.
Sarana dan prasarana
yang harus dimiliki oleh apotek untuk meningkatkan kualitas pelayanan adalah :
1.
Papan nama apotek yang
dapat terlihat dengan jelas, terbuat dari bahan yang memadai dan memuat nama
apotek, nama apoteker pengelola apotek, nomor izin apotek dan alamat apotek.
2.
Ruang tunggu yang
nyaman bagi pasien yaitu bersih, ventilasi yang memadai cahaya yang cukup,
tersedia tempat duduk dan ada tempat sampah.
3.
Tersedianya tempat
untuk mendisplai obat bebas dan obat bebas terbatas serta informasi bagi pasien
berupa brosur, leaflet, poster atau majalah kesehatan yang berisi informasi
terutama untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku pasien.
4.
Ruang untuk memberikan
konseling bagi pasien, sehingga
memudahkan apoteker untuk memberikan informasi dan menjaga kerahasiaan pasien.
Diperlukan juga lemari untuk menyimpan catatan pengobatan pasien. Ada sumber
informasi dan literatur yang memadai dan up to date seperti: FI, ISO, MIMS, Martindale The Extra
Pharmacopeae, dan sebagainya.
5.
Ruang peracikan
Tersedianya
ruang/tempat dilakukannya peracikan obat yang memadai serta dilengkapi
peralatan peracikan yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan.
6.
Ruang/tempat
penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya. Di tempat ini
terdapat serangkaian kegiatan yang meliputi: penerimaan, penyimpanan,
pengawasan, pengendalian persediaan dan pengeluaran obat. Apoteker harus
memastikan bahwa kondisi penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
lainnya sesuai dengan persyaratan masing-masing produk disertai dengan label
yang jelas. Selain itu perlu didukung dengan catatan penyimpanan yang akurat
untuk mengontrol sediaan farmasi baik secara manual (misalnya dengan
menyediakan kartu stok untuk masingmasing barang) maupun komputerisasi sehingga
efektivitas rotasi persediaan dan pengawasan tanggal kadaluarsa berjalan dengan
baik. Pada kondisi tertentu, tempat peracikan dan tempat penyimpanan dapat menjadi
satu ruangan.
7.
Ruang/ tempat
penyerahan obat
Penyerahan obat
dilakukan pada tempat yang memadai, sehingga memudahkan untuk melakukan
pelayanan informasi obat.
8.
Tempat pencucian alat
9.
Peralatan penunjang
kebersihan Apotek
2.2.3
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya
Pengelolaan Sediaan
Farmasi dan Perbekalan Kesehatan adalah suatu proses yang merupakan suatu
siklus kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan dan penyerahan.
Tujuannya adalah : tersedianya
perbekalan farmasi yang bermutu serta jumlah, jenis dan waktu yang tepat.
A.
Perencanaan
Suatu proses kegiatan
seleksi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk menentukan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jumlah, jenis dan waktu yang
tepat.
Tujuan perencanaan untuk pengadaan obat
adalah :
1.
Mendapatkan jenis dan
jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang sesuai kebutuhan.
2.
Menghindari terjadinya
kekosongan obat/ penumpukan obat. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
·
Pola penyakit.
·
Kemampuan/daya beli
masyarakat
·
Budaya masyarakat
(kebiasaan masyarakat setempat)
·
Pola penggunaan obat
yang lalu
Kegiatan pokok dalam
perencanaan adalah memilih dan menentukan sediaan farmasi dan perbekalan
kesehatan yang akan diadakan.
B.
Pengadaan
Suatu proses kegiatan
yang bertujuan agar tersedianya sediaan farmasi dengan jumlah dan jenis yang
cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Kriteria yang harus dipenuhi dalam
pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan adalah:
1.
Apotek hanya membeli
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang telah memiliki izin edar atau
nomor registrasi.
2.
Mutu sediaan farmasi
dan perbekalan kesehatan dapat dipertanggung jawabkan.
3.
Pengadaan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan dari jalur resmi, yaitu pedagang besar
farmasi, industri farmasi, apotek lain.
4.
Dilengkapi dengan
persyaratan administrasi seperti faktur, dll
C.
Penyimpanan
Penyimpanan adalah
kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan yang diterima pada tempat yang aman dan dapat menjamin
mutunya. Hal – hal yang harus dilakukan dalam penyimpanan adalah :
1.
Pemeriksaan
organoleptik.
2.
Pemeriksaan kesesuaian
antara surat pesanan dan faktur.
3.
Kegiatan administrasi
penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.
4.
Menyimpan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan pada tempat yang dapat menjamin mutu (bila
ditaruh dilantai harus di atas palet, ditata rapi diatas rak, lemari khusus
untuk narkotika dan psikotropik)
Prosedur
Tetap Penyimpanan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan
1.
Memeriksa kesesuaiaan
nama dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang tertera pada
faktur, kondisi fisik serta tanggal kadaluarsa.
2.
Memberi paraf dan
stempel pada faktur penerimaan barang.
3.
Menulis tanggal kadaluarsa
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan pada kartu stok.
4.
Menyimpan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan pada rak yang sesuai, secara alfabetis menurut
bentuk sediaan dan memperhatikan sistem FIFO (first in first out) maupun FEFO
(first expired first out).
5.
Memasukkan bahan baku
obat ke dalam wadah yang sesuai, memberi etiket yang memuat nama obat, nomor
batch dan tanggal kadaluarsa.
6.
Menyimpan bahan obat
pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin stabilitasnya pada rak secara
alfabetis.
7.
Mengisi kartu stok
setiap penambahan dan pengambilan.
8.
Menjumlahkan setiap
penerimaan dan pengeluaran pada akhir bulan.
9.
Menyimpan secara
terpisah dan mendokumentasikan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang
rusak/kadaluarsa untuk ditindaklanjuti.
Prosedur
Tetap Pemusnahan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan
1.
Melaksanakan
inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan
dimusnahkan.
2.
Menyiapkan adminstrasi
( berupa laporan dan berita acara pemusnahan).
3.
Mengkoordinasikan
jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait
4.
Menyiapkan tempat
pemusnahan
5.
Melakukan pemusnahan
disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan.
6.
Membuat laporan
pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, sekurang-kurangnya memuat:
·
Waktu dan tempat
pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
·
Nama dan jumlah sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan
·
Nama apoteker pelaksana
pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
·
Nama saksi dalam
pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
7. Laporan
pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ditandatangani oleh
apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir).
2.2.4 Administrasi
Administrasi
merupakan rangkaian aktivitas pencatatan dan pengarsipan,
penyiapan laporan dan penggunaan laporan untuk mengelola sediaan farmasi.
Prosedur
Tetap Pengelolaan Resep
1.
Resep asli dikumpulkan
berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep.
2.
Resep yang berisi
narkotika dipisahkan atau digaris bawah dengan tinta merah.
3.
Resep yang berisi
psikotropika digaris bawah dengan tinta biru.
4.
Resep dibendel sesuai
dengan kelompoknya.
5.
Bendel resep ditulis
tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah
ditentukan
6.
Penyimpanan bendel resep
dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan untuk penelusuran
resep
7.
Resep yang diambil dari
bendel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa
merubah urutan
8.
Resep yang telah
disimpan selama dari tiga tahun dapat dimusnahkan sesuai tata cara pemusnahan
2.3 Pelayanan
2.3.1 Pelayanan
Resep
Merupakan suatu proses
pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada
apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
Prosedur
Tetap Pelayanan Resep
A.
Skrining Resep
1.
Melakukan pemeriksaan
kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor ijin praktek, alamat,
tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat,
umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.
2.
Melakukan pemeriksaan
kesesuaian farmasetik yaitu: bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan,
stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat.
3.
Mengkaji aspek klinis
yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi,
jumlah obat dan kondisi khusus lainnya). Membuatkan kartu pengobatan pasien
(medication record).
4.
Mengkonsultasikan ke
dokter tentang masalah resep apabila diperlukan
B.
Penyiapan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan
1.
Menyiapkan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep
2.
Menghitung kesesuaian
dosis dan tidak melebihi dosis maksimum.
3.
Mengambil obat dengan
menggunakan sarung tangan / alat / spatula / sendok
4.
Menutup kembali wadah
obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula.
5.
Meracik obat (timbang,
campur, kemas)
6.
Mengencerkan sirup
kering sesuai takaran dengan air yang layak minum
7.
Menyiapkan etiket
(warna putih untuk obat dalam, warna biru untuk obat luar, dan etiket lainnya seperti
label kocok dahulu untuk sediaan cair)
8.
Menulis nama dan cara
pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan dalam resep.
C.
Penyerahan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan
1.
Melakukan pemeriksaan
akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan
resep)
2.
Memanggil nama dan
nomor tunggu pasien
3.
Memeriksa ulang
identitas dan alamat pasien
4.
Menyerahkan obat yang
disertai pemberian informasi obat
5.
Membuat salinan resep
sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker
6.
Menyimpan resep pada
tempatnya dan mendokumentasikan
Prosedur
Tetap Pelayanan Resep Narkotik
A. Skrining resep
1.
Melakukan pemeriksaan
terhadap kelengkapan administrasi
2.
Melakukan pemeriksaan
kesesuaian farmaseutik yaitu : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas,
cara dan lama pemberian
3.
Mengkaji pertimbangan
klinis yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis,
durasi, jumlah obat dan lain-lain).
4.
Narkotik hanya dapat
diserahkan atas dasar resep asli rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai
pengobatan, dokter. Salinan resep narkotika dalam tulisan “iter” tidak boleh
dilayani sama sekali
5.
Salinan resep narkotik
yang baru dilayani sebagian atau yang belum dilayani sama sekali hanya boleh
dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
6.
Mengkonsultasikan ke
dokter tentang masalah resep apabila diperlukan.
B. Penyiapan Resep
1.
Menyiapkan obat sesuai
dengan permintaan pada resep
2.
Untuk obat racikan
apoteker menyiapkan obat jadi yang mengandung narkotika atau menimbang bahan
baku narkotika
3.
Menutup dan
mengembalikan wadah obat pada tempatnya
4.
Menulis nama dan cara
pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan dalam resep
5.
Obat diberi wadah yang
sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam
resep.
C. Penyerahan Obat
1.
Melakukan pemeriksaan
akhir kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep sebelum dilakukan
penyerahan
2.
Memanggil nama dan
nomor tunggu pasien
3.
Mengecek identitas dan
alamat pasien yang berhak menerima
4.
Menyerahkan obat yang
disertai pemberian informasi obat
5.
Menanyakan dan
menuliskan alamat / nomor telepon pasien dibalik resep
6.
Menyimpan resep pada
tempatnya dan mendokumentasikannya.
Prosedur
Tetap Pemusnahan Resep
1.
Memusnahkan resep yang
telah disimpan tiga tahun atau lebih.
2.
Tata cara pemusnahan:
3.
Membuat berita acara
pemusnahan sesuai dengan format terlampir.
·
Resep narkotika
dihitung lembarannya
·
Resep lain ditimbang
·
Resep dihancurkan, lalu
dikubur atau dibakar
2.3.2 Pelayanan
Informasi Obat
Merupakan suatu kegiatan
pelayanan yang harus dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi dan
konsultasi secara akurat, tidak bias, faktual, terkini, mudah dimengerti, etis
dan bijaksana.
2.3.3 Promosi
dan Edukasi
Promosi adalah kegiatan
pemberdayaan masyarakat dengan memberikan inspirasi kepada masyarakat sehingga
termotivasi untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara mandiri. Edukasi
adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pengetahuan tentang
obat dan pengobatan serta mengambil keputusan bersama pasien setelah
mendapatkan informasi, untuk tercapainya hasil pengobatan yang optimal. Apoteker
juga membantu diseminasi informasi melalui penyebaran dan penyediaan leaflet,
poster serta memberikan penyuluhan.
Prosedur
Tetap Swamedikasi
1.
Mendengarkan keluhan
penyakit pasien yang ingin melakukan swamedikasi
2.
Menggali informasi dari
pasien meliputi:
·
Tempat timbulnya gejala
penyakit
·
Seperti apa rasanya
gejala penyakit
·
Kapan mulai timbul
gejala dan apa yang menjadi pencetusnya
·
Sudah berapa lama
gejala dirasakan
·
Ada tidaknya gejala
penyerta
·
Pengobatan yang
sebelumnya sudah dilakukan
3.
Memilihkan obat sesuai
dengan kerasionalan dan kemampuan ekonomi pasien dengan menggunakan obat bebas,
bebas terbatas dan obat wajib apotek
4.
Memberikan informasi
tentang obat yang diberikan kepada pasien meliputi: nama obat, tujuan
pengobatan, cara pakai, lamanya pengobatan, efek samping yang mungkin timbul,
serta hal-hal lain yang harus dilakukan maupun yang harus dihindari oleh pasien
dalam menunjang pengobatan. Bila sakit berlanjut/lebih dari 3 hari hubungi dokter.
5.
Mendokumentasikan data
pelayanan swamedikasi yang telah dilakukan.
2.3.4 Konseling
Merupakan suatu proses
yang sistematis untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah pasien yang
berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat.
Konseling dapat dilakukan pada :
1.
Pasien dengan penyakit
kronik seperti : diabetes, TB, dan asma, dll.
2.
Pasien dengan sejarah
ketidakpatuhan dalam pengobatan
3.
Pasien yang menerima
obat dengan indeks terapi sempit yang memerlukan pemantauan.
4.
Pasien dengan
multirejimen obat
5.
Pasien lansia
6.
Pasien pediatrik
melalui orang tua atau pengasuhnya
7.
Pasien yang mengalami
Drug Related Problems
Prosedur
Tetap Konseling
1.
Melakukan konseling
sesuai dengan kondisi penyakit pasien
2.
Membuka komunikasi
antara apoteker dengan pasien / keluarga pasien
3.
Menanyakan tiga
pertanyaan kunci menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien
dengan metode open-ended question :
·
Apa yang telah dokter
katakan mengenai obat ini
·
Cara pemakaian,
bagaimanan dokter menerangkan cara pemakaian
·
Apa yang diharapkan dalam
pengobatan ini
4.
Memperagakan dan
menjelaskan mengenai pemakaian obat-obat tertentu (inhaler, supositoria, dll)
5.
Melakukan verifikasi
akhir meliputi:
·
Mengecek pemahaman
pasien
·
Mengidentifikasi dan
menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat untuk
mengoptimalkan tujuan terapi
6.
Melakukan pencatatan
konseling yang dilakukan pada kartu pengobatan
2.4 Evaluasi Mutu Pelayanan
Merupakan suatu proses
penilaian kinerja pelayanan kefarmasian di apotek yang meliputi penilaian
terhadap sumber daya manusia (SDM), pengelolaan perbekalan sediaan farmasi dan
kesehatan, pelayanan kefarmasian kepada pasien.
Indikator mutu
pelayanan di apotek antara lain: kepuasan pasien, kepatuhan pasien dan keberhasilan
pengobatan. Untuk mengetahui mutu pelayanan kefarmasian, salah satu indikator
yang mudah dilakukan adalah dengan mengukur kepuasan pasien dengan cara angket.
Secara berkala dilakukan evaluasi diri (self assessment) terhadap semua
komponen kegiatan yang telah dilakukan.
Tujuan evaluasi mutu
pelayanan ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan pelayanan
kefarmasian di apotek dan sebagai dasar perbaikan pelayanan kefarmasian
selanjutnya.
BAB
III
TINJAUAN
APOTEK AFIA FARMA
3.1
Apotek “Afia Farma”
Nama Apotek : Afia Farma
Alamat :
Jl. Raya Kendung No. 100 - Surabaya
Telepon :
0317401497
Tahun dibentuk : 2012
APA :
Lendy S. Farm.,Apt
SIA :
SP :
Personalia
Apoteker Pendamping : Marich Amilia R. S.
Farm.,Apt
Erwin S.
Farm.,Apt
TTK :
Firman
Anggun
Yuyun
Reni
Febriana
Non TTK :
Budiono
Pelaksanaan
Magang
Tanggal
pelaksanaan : 22 Juli – 23 Agustus 2013
Hari pelaksanaan : Senin – Minggu
Waktu
pelaksanaan
Shift Pagi : 07.00 – 14.00 WIB
Shift Siang : 14.00 – 21.00 WIB
Rumah Sakit Umum Bhakti
Dharma Husada (RSUD BDH) merupakan salah satu Rumah Sakit Umum yang terletak di
Surabaya Barat, tepatnya di Jl. Raya Kendung No. 115 – 117 Surabaya. Dengan
didirikannya Rumah Sakit tersebut, berarti
semakin banyak pula permintaan pelayanan farmasi di Surabaya khususnya
di daerah Jl. Raya Kendung, membuat Ibu Marich yang berkerja di RSUD BDH itu
berniat untuk mendirikan Apotek Afia Farma. Namun, alasan utama beliau
mendirikan Apotek Afia Farma hanaya semata – mata untuk membantu dan menolong para pasien agar
lebih mudah dan lebih dekat untuk memperoleh obat yang diperlukan pasien, jika
obat ataupun alat kesehatan yang ada dalam RSUD BDH tidak dapat mencukupi
kebutuhan pasiennya, Apotek Afia Farma dapat mengcovernya karena Apotek ini
dekat sekali dengan RSUD BDH. Apotek Afia Farma didirikan Ibu Marich bersama
suaminya, Bapak Erwin yang keduanya lulusan dari perguruan tinggi di bidang
farmasi pada tahun 2012 itu.
Ibu Marich bersama
suaminya, Bapak Erwin yang menjadi pemilik sarana Apotek Afia Farma sekaligus
menjadi Apoteker pendamping serta sebagai Apotekernya Bapak Lendy S. Farm.,Apt.
Apotek ini berlokasi di Jl. Raya Kendung No. 100 – Surabaya. Appotek ini
direncanakan secepatnya akan membuka praktek dokter pula.
Apotek Afia Farma
dibuka setiap hari, dari hari Senin sampai Minggu, kecuali hari besar dan
dibagi menjadi dua shift yaitu pagi dari jam 07.00 s/d 14.00 dan sore dari jam
14.00 s/d 21.00.
3.2 Tata Ruang Apotek
Keterangan:
1.
Parkiran yang luas.
2.
Pintu masuk Apotek.
3.
TV.
4.
Ruang tunggu pasien dalam apotek.
5.
Kamar Mandi.
6.
Ruang Dokter
Praktek (masih dalam rencana).
7.
Ruang apoteker dan
juga biasanya untuk tempat sholat.
8.
Lemari es untuk
kepentingan Afia Farma bersama.
9.
Dapur.
10. Ruang pemilik Apotek.
11. Ruang kerja
dan istirahat bagi AA jika ada/tidak
pasien yang datang.
12. Meja
racik yang dilengkapi dengan mortir, stamper yang digunakan untuk meracik obat,
kertas puyer, cangkang
kapsul dsb.
Di dindingnya
ada rak obat generik oral.
Di bagian
bawahnya ada rak obat injeksi generik juga paten yang disusun
berdasarkan abjad A – Z.
Di bagian atas
ada rak obat sejenis infus dsb yang disusun
berdasarkan abjad A – Z.
13. Rak
obat paten oral
yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
Di bagian atas
ada rak obat sejenis infus dsb yang disusun
berdasarkan abjad A – Z.
14. Rak obat jenis sirup, krim, salep dsb yang
disusun berdasarkan abjad A – Z.
Di bagian atas
ada rak khusus yang digunakan untuk obat jenis narkotika dan psikotropika yang
disusun berdasarkan abjad A – Z.
Di bagian
bawah terdapat alat – alat kesehatan, seperti carteter, spuit dsb yang
disusun berdasarkan kegunaannya masing
– masing.
15. Di meja sebelah kiri sebagai tempat menaruh monitor CCTV
dan juga terdapat beberapa literatur seperti ISO, MIMS dsb.
Di meja bagian
tengah tempat penerimaan resep yang sudah fiks untuk siap di racik.
Di meja bagian
kanan terdapat tempat uang penjualan dan uang tagihan.
Pada bagian
bawahnya meja ini terdapat gudang obat oral paten, sirup generik maupun paten,
dan juga alkes yang disusun berdasarkan abjad A – Z.
Pada dinding
bagian atas terdapat rak tempat menyimpan berkas – berkas, seperti faktur yang
sudah lama, resep dsb.
16. Di meja bagian kanan terdapat beberapa merk susu, minuman
berkhasiat, madu dsb.
Di meja bagian
tengah terdapat tempat penyerahan resep obat untuk segera diracik oleh AA
bagian dalam.
Di meja bagian
kiri terdapat tempat kumpulan resep yang sudah diracik pada hari itu, tempat
retur obat injeksi, faktur dan beberapa arsip lainnya.
Pada bagian
bawahnya meja ini terdapat gudang sirup paten, obat/barang konsiyasi, obat
bebas generik yang akan di masukkan di etalase.
Pada bagian
dinding atas terdapat berbagai macam sirup bebas dari berbagai macam jenis
penyakit dan kegunaannya dari balita hingga orang dewasa.
17. Etalase
obat bebas yang tersusun rapi, etalase ini
terdapat berbagai macam obat bebas untuk topikal seperti minyak – minyakan,
krim, balsem, dan berbagai macam obat yang digerombolkan berdasarkan
kegunaannya.
18. Etalase
obat bebas yang tersusun rapi, etalase ini
terdapat berbagai macam obat oral bebas
yang digerombolkan berdasarkan kegunaannya.
19. Meja
kerja untuk menghitung harga dan menganalisa resep yang masuk. Terdapat satu telefon yang digunakan untuk keperluan
Apotek, satu buah komputer yang memiliki software “pharis” yang sangat mudah
pengoprasiannya, karena kita dapat melihat stok obat, menghitung harga dan
banyak lagi lainnya, sehingga kerja AA lebih cepat dari pada bekerja secara
manual. Dimeja ini juga terdapat satu mesin print untuk struck pembelian yang
akan diberikan kepada pasien yang beli obat di Apotek, struck ini juga dapat digunakan
sebagai bukti agar pasien dapat meretur obat injeksi yang tidak digunakan lagi
(obat yang dapat diretur hanya obot dalam bentuk injeksi dan infus saja)
20. Loker untuk AA
21. Lemari
es yang digunakan untuk menyimpan obat yang harus disimpan ditempat yang sejuk
seperti suppositoria, ovula, obat yang mudah lembab dsb, obat – obat ini digolongkan berdasarkan khasiatnya.
22. Wastafel
3.3
Pengelolaan Apotek
3.3.1
Pengelolaan Obat
A.
Perencanaan
Perencanaan
perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh
petugas di Apotek Afia Farma
dengan menggunakan data dari pola konsumsi serta data dari hasil penjualan. Persediaan
obat yang telah/akan habis
dicatat dalam buku defecta setiap hari.
Pemesanan dilakukan besok paginya.
B.
Pengadaan
1.
Pemesanan
Pengadaan obat di Apotek Enggal Bagas dilakukan
dengan cara pemesanan melalui telepon atau sales yang datang ke Apotek dengan
menggunakan surat pesanan obat kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Khusus obat
golongan narkotika, pemesanan hanya dilakukan kepada PBF dengan terlebih dahulu
membuat surat pesanan yang dititipkan
pada sales yang datang ke apotek. Surat pesanan narkotik
dibuat lima rangkap dan tiap surat pesanan hanya berisi satu jenis obat.
Pertimbangan dalam memilih PBF dilihat dari penyalur resmi obat tersebut,
pelayanan cepat dan tepat dan adanya bonus diskon maka itu yang dipilih.
Sebelum melakukan pembelian dilihat terlebih dahulu buku defecta yang
berisi barang-barang yang harus dibeli, kalau stoknya hampir/telah habis. Sistem
pembelian barang atau obat dalam Apotek Afia Farma menggunakan cara COD,
Kredit dan Konsinyasi.
2.
Penerimaan
Tahapan
penerimaan barang di Apotek Afia Farma:
1)
PBF akan mengirimkan
barang yang dipesan disertai dengan faktur pengiriman barang rangkap empat.
2)
Barang yang datang
kemudian dicocokkan dengan item yang tertulis pada faktur, diperiksa nama, jumlah, dosis, expiredate, dan kondisi
sediaan.
3)
Faktur kemudian
ditangani oleh AA yang berjaga
dengan mencantumkan nama, tanggal penerimaan dan nomor SIK jika perlu.
4)
Tiga lembar faktur
dikembalikan ke PBF dan satu lembar untuk apotek.
Jika barang yang datang tidak
sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian
akan melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk di tukar
dengan barang yang sesuai. Barang
tersebut diretur karena :
1)
Tidak cocok dengan yang
dipesan
2)
Kemasan rusak
3)
Mendekati Expire date atau
sudah masuk Expire date
C.
Penyimpanan
Obat yang sudah diterima dicatat dalam daftar stok barang masuk
yang dan ditentukan harga jual apotek (HJA) yang dimasukkan kedalam komputer
dengan menggunakan software. Obat disimpan dalam lemari di bagian bawah meja –
meja seperti yang sudah dijelaskan pada bagan pembagian ruang Apotek Afia Farma
yang tidak langsung menyentuh lantai atau dinding, tidak lembab dan bebas dari
hewan pengerat. Obat disusun berdasarkan abjad dan bentuk sediaan. Sistem
penyimpanan obat atau perbekalan farmasi di Apotek Afia Farma menggunakan
sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (first Expired First
Out) yaitu obat yang terlebih dahulu masuk dan yang tanggal kadaluarsanya
lebih awal harus keluar terlebih dahulu, tapi yang paling diutamakan yaitu
system FEFO.
Pada umumnya penyimpanan obat di Apotek Afia Farma berdasarkan bentuk
sediaan obat, kemudian diurutkan berdasarkan abjad A – Z. Untuk sediaan obat
yang berbentuk Injeksi dan Suppositoria/Ovula yang penyimpanannya harus pada
suhu dingin maka disimpan pada lemari pendingin.
Berikut beberapa pembagian
tempat penyimpanaan obat di Apotek Afia Farma:
a.
Rak Obat Oral Generik
b.
Rak Obat Oral Paten
c.
Rak Obat Injeksi
Generik
d.
Rak Obat Injeksi
Paten
e.
Rak Obat Sirup
generik dan Paten
f.
Rak Sediaan Salep/Krim
g.
Rak Sediaan Obat
Tetes
h.
Rak Alat Kesehatan
i.
Etalase Obat Bebas
j.
Tempat Khusus Penyimpanan Obat Narkotika dan
Psikotropika
D.
Pendistribusiaan Obat
1.
Penjualan Bebas
Apotek Afia Farma juga melayani penjualan obat bebas, obat bebas
terbatas, OTC, OWA yang tidak berdasarkan resep dokter. Khusus untuk obat wajib
hanya jika pasien datang dengan indikasi dan hanya Apoteker dan Asisten
Apoteker yang boleh menyerahkan. Pelayanan obat dilakukan dengan cara melayani
pembeli dengan ramah, sopan, penuh simpati dan bersedia memberikan infomasi
kepada pasien sebaik mungkin sesuai yang diminta pasien.
Proses Penjualan Obat Bebas
1)
Pasien datang dan AA
menanyakan Pasien butuh apa.
2)
Obat yang dibutuhkan
Pasien akan dilihat stock obat dalam komputer.
3)
Jika obat ada, maka
dihitung harga obat.
4)
Memberitahu pasien
jumlah harga obat.
5)
Diambilkan obat beserta
struck pembelian dan menyerahkannya ke pasien.
6)
Memberi KIE.
2.
Penjualan Resep
Proses Penjualan Obat dengan
Resep di Apotek Afia Farma :
1)
Pasien datang
membawa resep.
2)
Di cek kelengkapan
resep, ketersediaan obat dan dihitung jumlah harga obat melalui komputer.
3)
Jika pasien tidak
setuju, maka AA tidak berhak memaksa.
4)
Jika Pasien setuju
mengambil semua / sebagian, maka obat dapat dibayar saat itu juga.
5)
Sementara pasien
menunggu di tempat duduk yang disediakan, AA menyiapkan obat (diracik, diberi
etiket dsb)
6)
Obat diperiksa
kembali
7)
Obat diserahkan ke
pasien beserta struck pembelian dan kembalian uang (jika ada)
8)
Memberikan KIE
3.3.2 Pengelolaan Resep
Apotek Afia Farma melayani
resep tunai dan melayani resep kredit (khusus untuk pasien “VIP” RSUD BDH). Di
Apotek Afia Farma ketika penjualan resep selesai maka keesokan harinya resep
diperiksa berdasarkan LIPH (Laporan Ikhtisar Penjualan Harian) oleh AA yang
ditunjuk langsung oleh pemilik Apotek (Adik pemilik Apotek yang tinggal di
Apotek).
1.
Penyimpanan Resep
Penyimpanan
resep khusus dilakukan oleh Adik pemilik Apotek yang tinggal di Apotek yang
dilakukan malam hari setelah semua proses penjualan (sift 2) terkumpul. Jadi
saya belum mengetahua masalah penyimpanan resep di Apotek Afia Farma.
2.
Pemusnahan Resep
Sesuai
dengan Permenkes Nomor 992/Menkes/V/1993 tentang pemusnahan resep, selama tiga
tahun. Di Apotek Afia Farma, resep
disusun dan dikelompokan berdasarkan hari masuknya resep dan
disimpan ditempat yang aman. Setelah resep disimpan selama 3 tahun resep-resep
tersebut kemudiaan dimusnahkan dengan cara dibakar, ditanam atau cara yang lain
dan disaksikan oleh pejabat pemerintah berwenang. Pemusnahan dilakukan oleh APA
dan petugas apotek yang menjadi saksi.
3.3.3 Pembukuan
Pembukuan perlu dilakukan
untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan Apotek dan seluruh transaksi-transaksi
yang telah dilaksanakan. Buku – buku harian yang digunakan adalah :
1.
Buku kas, buku laporan
keuangan.
2.
Buku defecta
2.
Buku gudang yang
langsung dimasukkan dalam software komputer
3.
Kartu stock dll
3.4
Pelaporan
Pelaporan di Apotek Afia Farma dibagi menjadi
dua, yaitu :
1.
Laporan harian, yaitu
mencakup pendapatan harian apotek (bukti
setoran kasir yang berupa
sebuah form yang diisi tiap AA yang bertugas tiap satu sift dalam satu
hari yang digunakan untuk mencatat setiap uang
setoran tunai dan kasir kecil ke kasir besar setiap hari) serta pengeluaran Apotek (bayar faktur, konsinyasi dll)
yang ditulis dibuku kas tiap kali bayar faktur dll.
2.
Laporan bulanan, yaitu
mencakup laporan hasil penjualan, pembeliaan, stok opname serta laporan
narkotika dan psikotropika.
BAB IV
PEMBAHASAN
Apotek Afia Farma
merupakan Apotek yang berada di Jl. Raya Kendung No. 100 Surabaya bagian Barat.
Ditinjau dari lokasinya, Apotek Afia Farma berada dijalur yang lalu lintas yang
ramai sehingga sangat baik untuk pelayanan kesehatan. Selain terletak dikawasan
yang lalu lintasnya ramai, Apotek Afia Farma juga terletak disebelah Utara
Rumah Sakit Umum, yaitu Rumah Sakit Umum Bhakti Dharma Husada (RSUD BDH)
sehingga Apotek Afia Farma ini sangat menunjang dalam pelayanan kesehatan.
Dengan didirikannya
Rumah Sakit tersebut, berarti semakin
banyak pula permintaan pelayanan farmasi di Surabaya khususnya di daerah Jl.
Raya Kendung, membuat Ibu Marich yang berkerja di RSUD BDH itu berniat untuk
mendirikan Apotek Afia Farma. Namun, alasan utama beliau mendirikan Apotek Afia
Farma hanya semata – mata untuk membantu
dan menolong para pasien agar lebih mudah dan lebih dekat untuk memperoleh obat
yang diperlukan pasien, jika obat ataupun alat kesehatan yang ada dalam RSUD
BDH tidak dapat mencukupi kebutuhan pasiennya, Apotek Afia Farma dapat mengcovernya karena Apotek ini dekat sekali
dengan RSUD BDH. Apotek Afia Farma didirikan Ibu Marich bersama suaminya, Bapak
Erwin yang keduanya lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri di bidang Farmasi pada
tahun 2012 itu.
Apotek Afia Farma
dibuka setiap hari, dari hari Senin sampai Minggu, kecuali hari besar dan
dibagi menjadi dua shift yaitu pagi dari jam 07.00 s/d 14.00 dan sore dari jam
14.00 s/d 21.00.
Ibu Marich bersama
suaminya, Bapak Erwin yang menjadi pemilik sarana Apotek Afia Farma sekaligus
menjadi Apoteker pendamping serta sebagai Apotekernya Bapak Lendy S. Farm.,Apt.
Apotek ini berlokasi di Jl. Raya Kendung No. 100 – Surabaya. Hal yang
berhubungan dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang ada karena
Apotek Afia Farma memiliki sarana yang lengkap untuk sebuah apotek. Apotek ini
juga merencanakan secepatnya akan membuka praktek dokter pula.
Pengelolaan di Apotek Afia Farma meliputi perencanaan, Permintaan, Pengadaan,
Penerimaan, Penyimpanan, Pelayanan, Penyerahan, Pencatatan dan Pelaporan yang
akan dibahas sebagai berikut :
A.
Perencanaan
Perencanaan
perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh
petugas di Apotek Afia Farma
dengan menggunakan data dari pola konsumsi serta data dari hasil penjualan.
Persediaan obat yang telah/akan habis
dicatat dalam buku defecta setiap hari.
Pemesanan dilakukan besok paginya.
B.
Pengadaan
3.
Pemesanan
Pengadaan obat di Apotek Enggal Bagas dilakukan
dengan cara pemesanan melalui telepon atau sales yang datang ke Apotek dengan
menggunakan surat pesanan obat kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Khusus obat
golongan narkotika, pemesanan hanya dilakukan kepada PBF dengan terlebih dahulu
membuat surat pesanan yang dititipkan
pada sales yang datang ke apotek. Surat pesanan narkotik
dibuat lima rangkap dan tiap surat pesanan hanya berisi satu jenis obat.
Pertimbangan dalam memilih PBF dilihat dari penyalur resmi obat tersebut,
pelayanan cepat dan tepat dan adanya bonus diskon maka itu yang dipilih.
Sebelum melakukan pembelian dilihat terlebih dahulu buku defecta yang
berisi barang-barang yang harus dibeli, kalau stoknya hampir/telah habis.
Sistem pembelian barang atau obat dalam Apotek Afia Farma menggunakan
cara COD, Kredit dan Konsinyasi.
4.
Penerimaan
Tahapan
penerimaan barang di Apotek Afia Farma:
- PBF akan mengirimkan barang yang dipesan disertai dengan faktur pengiriman barang rangkap empat.
- Barang yang datang kemudian dicocokkan dengan item yang tertulis pada faktur, diperiksa nama, jumlah, dosis, expiredate, dan kondisi sediaan.
- Faktur kemudian ditangani oleh AA yang berjaga dengan mencantumkan nama, tanggal penerimaan dan nomor SIK jika perlu.
- Tiga lembar faktur dikembalikan ke PBF dan satu lembar untuk apotek.
Jika barang yang datang tidak sesuai dengan surat
pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melakukan
retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk di tukar dengan barang
yang sesuai. Barang tersebut diretur
karena; tidak cocok dengan yang dipesan, kemasan rusak ataupun mendekati Expire
date atau sudah masuk Expire date
C.
Penyimpanan
Obat yang sudah diterima dicatat dalam daftar stok
barang masuk yang dan ditentukan harga jual apotek (HJA) yang dimasukkan
kedalam komputer dengan menggunakan software. Obat disimpan dalam lemari di
bagian bawah meja – meja seperti yang sudah dijelaskan pada bagan pembagian
ruang Apotek Afia Farma yang tidak langsung menyentuh lantai atau dinding,
tidak lembab dan bebas dari hewan pengerat. Obat disusun berdasarkan abjad dan
bentuk sediaan. Sistem penyimpanan obat atau perbekalan farmasi di Apotek Afia
Farma menggunakan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (first Expired
First Out) yaitu obat yang terlebih dahulu masuk dan yang tanggal
kadaluarsanya lebih awal harus keluar terlebih dahulu, tapi yang paling
diutamakan yaitu system FEFO.
Pada umumnya penyimpanan obat di Apotek Afia Farma
berdasarkan bentuk sediaan obat, kemudian diurutkan berdasarkan abjad A – Z.
Untuk sediaan obat yang berbentuk Injeksi dan Suppositoria/Ovula yang
penyimpanannya harus pada suhu dingin maka disimpan pada lemari pendingin.
Berikut beberapa
pembagian tempat penyimpanaan obat di Apotek Afia Farma:
a)
Rak Obat Oral Generik
b)
Rak Obat Oral Paten
c)
Rak Obat Injeksi
Generik
d)
Rak Obat Injeksi
Paten
e)
Rak Obat Sirup
generik dan Paten
f)
Rak Sediaan Salep/Krim
g)
Rak Sediaan Obat Tetes
h)
Rak Alat Kesehatan
i)
Etalase Obat Bebas
j)
Tempat Khusus Penyimpanan Obat Narkotika dan
Psikotropika
D.
Pendistribusiaan Obat
1.
Penjualan Bebas
Apotek Afia Farma juga melayani penjualan obat
bebas, obat bebas terbatas, OTC, OWA yang tidak berdasarkan resep dokter.
Khusus untuk obat wajib hanya jika pasien datang dengan indikasi dan hanya
Apoteker dan Asisten Apoteker yang boleh menyerahkan. Pelayanan obat dilakukan
dengan cara melayani pembeli dengan ramah, sopan, penuh simpati dan bersedia
memberikan infomasi kepada pasien sebaik mungkin sesuai yang diminta pasien.
Proses Penjualan Obat
Bebas
1)
Pasien datang dan AA
menanyakan Pasien butuh apa.
2)
Obat yang dibutuhkan
Pasien akan dilihat stock obat dalam komputer.
3)
Jika obat ada, maka
dihitung harga obat.
4)
Memberitahu pasien
jumlah harga obat.
5)
Diambilkan obat beserta
struck pembelian dan menyerahkannya ke pasien.
6)
Memberi KIE.
2.
Penjualan Resep
Proses Penjualan Obat
dengan Resep di Apotek Afia Farma :
1)
Pasien datang
membawa resep.
2)
Di cek kelengkapan
resep, ketersediaan obat dan dihitung jumlah harga obat melalui komputer.
3)
Jika pasien tidak
setuju, maka AA tidak berhak memaksa.
4)
Jika Pasien setuju
mengambil semua / sebagian, maka obat dapat dibayar saat itu juga.
5)
Sementara pasien
menunggu di tempat duduk yang disediakan, AA menyiapkan obat (diracik, diberi
etiket dsb)
6)
Obat diperiksa
kembali
7)
Obat diserahkan ke
pasien beserta struck pembelian dan kembalian uang (jika ada)
8)
Memberikan KIE
Pengelolaan
Resep
Apotek Afia Farma
melayani resep tunai dan melayani resep kredit (khusus untuk pasien “VIP” RSUD
BDH). Di Apotek Afia Farma ketika penjualan resep selesai maka keesokan harinya
resep diperiksa berdasarkan LIPH (Laporan Ikhtisar Penjualan Harian) oleh AA yang
ditunjuk langsung oleh pemilik Apotek (Adik pemilik Apotek yang tinggal di
Apotek).
Penyimpanan resep
khusus dilakukan oleh Adik pemilik Apotek yang tinggal di Apotek yang dilakukan
malam hari setelah semua proses penjualan (sift 2) terkumpul. Jadi saya belum
mengetahua masalah penyimpanan resep di Apotek Afia Farma.
Sesuai dengan Permenkes
Nomor 992/Menkes/V/1993 tentang pemusnahan resep, selama tiga tahun. Di Apotek
Afia Farma, resep disusun dan dikelompokan berdasarkan hari masuknya
resep dan disimpan ditempat yang aman. Setelah resep disimpan selama 3 tahun
resep-resep tersebut kemudiaan dimusnahkan dengan cara dibakar, ditanam atau
cara yang lain dan disaksikan oleh pejabat pemerintah berwenang. Pemusnahan
dilakukan oleh APA dan petugas apotek yang menjadi saksi.
Pencatatan
dan Pelaporan
Apotek
Afia Farma ini, resep yang masuk diarsipkan berdasarkan tanggal, bulan, dan
tahun. Khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika atau psikotropika
diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotika
dan garis biru untuk psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat
yang keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap
obat yang masuk dan keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat sedangkan
untuk obat yang telah habis dicatat di buku defecta.
Pelaporan di Apotek Afia Farma dibagi
menjadi dua, yaitu :
1.
Laporan harian, yaitu
mencakup pendapatan harian apotek (bukti
setoran kasir yang berupa
sebuah form yang diisi tiap AA yang bertugas tiap satu sift dalam satu
hari yang digunakan untuk mencatat setiap uang
setoran tunai dan kasir kecil ke kasir besar setiap hari) serta pengeluaran Apotek (bayar faktur, konsinyasi dll)
yang ditulis dibuku kas tiap kali bayar faktur dll.
2.
Laporan bulanan, yaitu mencakup
laporan hasil penjualan, pembeliaan, stok opname serta laporan narkotika dan
psikotropika.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
1.
Apotek Afia Farma
merupakan Apotek yang berada di Jl. Raya Kendung No. 100 Surabaya bagian Barat.
Apotek Afia Farma berada dijalur yang lalu lintas yang ramai sehingga sangat
baik untuk pelayanan kesehatan. Selain itu,
Apotek Afia Farma juga terletak disebelah Utara
Rumah Sakit Umum, yaitu Rumah Sakit Umum Bhakti Dharma Husada (RSUD BDH)
sehingga Apotek Afia Farma ini sangat menunjang dalam pelayanan kesehatan.
2.
Hal yang berhubungan
dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang ada karena Apotek Afia
Farma memiliki sarana yang lengkap untuk sebuah apotek.
3.
Pengelolalan apotek
yang meliputi pengelolaan obat, pengelolaan resep dan pengelolaan administrasi
yang ada di Apotek
Afia Farma sudah hampir
sama dengan yang ada pada teori dan sesuai dengan undang-undang yang telah
ditetapkan.
5.2 Kritik dan Saran
1.
Saran untuk Akademi Putra Indonesia Malang
a)
Sebaiknya pembekalan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan magang lebih diperbanyak dan diperluas
sehingga mahasiswa
dapat lebih mantap lagi dalam melaksanakan magang.
b)
Perlu
adanya bimbingan kepada mahasiswa
yang akan magang
bagaimana cara membuat Laporan magang.
c)
Hendaknya lebih diperhatikannya
kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa
– Mahasiswi didalam
melaksaan kegiatan magang
dan mengevaluasi sesering mungkin.
2.
Saran untuk Apotek Afia Farma
a)
Pelayanan di Apotek harus di
tingkatkan lagi, karena dengan adanya pelayanan yang baik, ramah, dan santun
kepada pasien akan menambah kepercayaan masyarakat.
b)
Meningkatkan ketersediaan
perbekalan farmasi.
c)
Adanya perluasan meja
racikan, sehingga dalam peracikan obat lebih leluasa.
Daftar
Pustaka
Anonim. 1993. Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Ijin Apotek. Departemen Kesehatan
RI : Jakarta.
Anonim. 2008. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Departemen
Kesehatan RI : Jakarta.
Hartini, Y.S.,
Sulasmono. 2000. Apotek. Universitas Sanatana Dharma : Yogyakarta.
Hartono.
1998. Manajemen Apotik edisi II. Jakarta
Ningsih Purwita,
dkk. 2004. Undang-Undang
Kesehatan Jilid II. Departemen Kesehatan :
Jakarta.
Syamsuni, dkk.
2004. Undang-undang Kesehatan Jilid I.
Departemen Kesehatan : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar