MAKALAH SIMULASI APOTEK
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
Untuk memenuhi sebagai persyaratan
Dalam menempuh mata kuliah Simulasi
Apotek
Yang di bimbing oleh Mamiek Wilastri, A.Md.
OLEH
Meylani Dwi S 11.072
Nanda Dwi F 11.077
Neshia Loviana 11.078
Nunuk Windarti 11.088
Septina Ayu P 11.095
Shinta Ike P 11.096
Siti Lailatus M 11.098
Titis Dessy A 11.105
Zaenab Izzetalyah M 11.112
AKADEMI
FARMASI PUTRA INDONESIA MALANG
Juni
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan tenaga kesehatan
merupakan bagian yang sangat penting dalam mewujudkan perkembangan di bidang
kesehatan yang diarahkan untuk mendukung upaya dalam pencapaian derajat
kesehatan yang optimal. Dalam hal ini tenaga kesehatan, pendidikan kesehatan
diselenggarakan untuk memperoleh tenaga yang mempunyai tanggung jawab untuk
mewujudkan perubahan, pertumbuhan dan pembaharuan dalam rangka memenuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu cara untuk memperoleh
tenanga kesehatan tersebut ialah dengan adanya mata kuliah simulasi apotek pada
semester empat, dimana di mata kuliah ini digambarkan bagaimana cara komunikasi
yang baik, memberikan informasi yang benar dan edukasi yang tepat. Diberikan
pula pembekalan pada apotek mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan dan
penyimpanan obat, sampai dibekali pula cara pelaporan obat terutama obat
narkotik dan psikotropik, dan cara
pemesanan obat di Apotik. Sangat pentig teori dan simulasi ini diberikan
sebelum tenaga farmasis terjun ke lapanga.
Harapannya adanya mata kuliah ini
mahasiswa benar benar tergambar segala sesuatu kegiatan di apotek walaupun
belum terjun langsung di lapangan. Dan saat magang mahasiswa terbantu dengan
adanya mata kuliah ini dan tidak kesulitan. OIeh karena itu adanya pembekalan
apotek di mata kuliah ini agar menjadikan tenaga Farmasi terampil, terlatih
dalam mengembangkan diri sebagai tenaga kesehatan yang profesional
1.2 Tujuan
1
Untuk memberikan gambaran
kepada mahasiswa bagaimana pelayanan di Apotek
2
Untuk menjadikan mahasiswa
trampil dalam komunikasi, memberikan informasi dan komunikasi kepada customer
di Apotek
3
Untuk menambah wawasan
tentang pelayangan di Apotek
3.1 Manfaat
1
Mahasiswa tergambar
pelayanan dan penanganan di Apotek yang benar dan baik
2
Mahasiswa menjadi trampil
dalam komunikasi, memberikan informasi dan komunikasi
kepada customer di Apotek
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Perencanaan
Suatu proses kegiatan
seleksi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk menentukan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jumlah, jenis dan waktu yang
tepat.
Tujuan perencanaan untuk pengadaan obat adalah :
1. Mendapatkan jenis dan jumlah sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan yang sesuai kebutuhan
2. Menghindari terjadinya kekosongan obat/ penumpukan
obat
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Pola penyakit.
Yaitu
perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah pengunjung dan jenis
penyakit yang banyak di keluhkan atau di konsultasikan dengan APA atau TTK di
Apotek, hal ini juga dapat di lihat dari data-data yang sesuai, contohnya data
UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri) atau data HV (Obat Bebas).
2. Kemampuan/daya beli masyarakat
Yaitu
perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil analisis data konsumsi obat
pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari resep-resep yang masuk setiap
hari. jika obat atau barang yang habis atau laku keras maka dilakukan
perencanaan pemesanan obat tersebut.
3. Budaya masyarakat (kebiasaan masyarakat setempat)
4. Pola penggunaan obat yang lalu
Kegiatan pokok dalam perencanaan adalah memilih dan
menentukan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan diadakan.
Pengelolaan
Administrasi
Seperti diketahui kelengkapan
administrasi apotek bisa bervariasi dari 20 sampai 30 macam pekerjaan
administrasi tergantung pada masing-masing apotek. Pekerjaan administrasi
apotek terdiri dari pembukuan dan pelaporan yang antara lain:
1. Buku
Defecta
Buku ini digunakan untuk mencatat
barang atau obat yang harus dipesan untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan
barang atau obat. Fungsi buku ini untuk mengecek barang dan stok barang,
menghindari kelupaan pemesanan kembali barang.
Tgl
|
Nama
Obat
|
Stok
yg Ada
|
Kebutuhan
/ minggu
|
Jumlah
yg harus di pesan
|
Nama
PBF
|
Kondisi
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Buku
Pembelian/Penerimaan Barang
Buku ini mencatat barang yang
diterima dari PBF. Kadang-kadang buku ini juga bisa digunakan sebagai buku
penerimaan barang digudang dan biasanya disebut buku gudang.
Tgl Barang Datang
|
Tgl Faktur
|
Nama PBF
|
No. Faktur
|
Nama Obat
|
Jmlh
|
Harga satuan
(+ ppn)
|
Ket. Kondisi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Buku
Register Narkotika
Buku ini untuk mencatat penambahan
persediaan narkotika dan pembelian, juga mencatat pengurangan narkotika baik
untuk resep maupun keperluan yang lain. Buku ini memuat kolom-kolom yang berisi
bulan, tahun, penerimaan dan persediaan awal bulan, pengeluaran dan persediaan
awal bulan. Laporan penggunaan narkotika dikirim setiap bulan ke Dinas
Kesehatan dan instansi lain sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah apotek
didirikan.
Tgl
|
Tgl Faktur
|
Nama PBF
|
No. Faktur
|
Jumlah
|
No. Resep
|
Nama Pasien
|
Alamat Pasien
|
Nama Dokter
|
Alamat Dokter
|
|
Msk
|
Kluar
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. Buku
Catatan Psikotropika
Buku ini mencatat penambahan
psikotropika dari pembelian dan pengurangan psikotropika karena penggunaan
untuk resep. Setiap bulan penggunaan psikotropika dilaporkan ke Dinas Kesehatan
atau instansi yang terkait sesuai dengan aturan dimana apotek didirikan.
Tgl
|
Tgl Faktur
|
Nama PBF
|
No. Faktur
|
Jumlah
|
No. Resep
|
Nama Pasien
|
Alamat Pasien
|
Nama Dokter
|
Alamat Dokter
|
|
Msk
|
Kluar
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5. Buku
Catatan OWA
Buku ini untuk mencatat penjualan
OWA.
Tgl
|
Nama Pasien
|
Alamat Pasien
|
Nama Obat
|
Jumlah
|
Keluhan Pasien
|
|
|
|
|
|
|
6. Kartu
Stock Gudang
Kartu ini terletak di gudang dan
dipakai untuk mencatat keluar masuknya barang ke dan dari gudang. Satu lembar
kartu hanya untuk satu macam barang atau obat. Kartu ini memuat nama barang
atau obat, satuan, nama pabrik, tanggal faktur, nama PBF, tanggal kadaluarsa,
nomor batch, harga beli, jumlah masuk, jumlah keluar, sisa.
KARTU STOK
Nama
Obat / Barang = ....
|
||||||
Tgl
|
Dari
/ Kpada
|
Mutasi
|
Sisa
|
Ket.
|
Paraf
|
|
Msuk
|
Kluar
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
7. Kartu
Stelling
Kartu ini terletak melekat pada
wadah obat di tempat sirkulasi. Kegunaan kartu ini adalah untuk mencatat keluar
masuk dan sisa obat pada setiap kali penambahan dan pengambilan.
KARTU STOK
Nama
Obat / Barang = ....
|
||||||
Tgl
|
Dari
/ Kpada
|
Mutasi
|
Sisa
|
Ket.
|
Paraf
|
|
Msuk
|
Kluar
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
8. Buku
Penjualan Obat dengan Resep
Buku ini untuk mencatat resep-resep
yang dilayani setiap hari. Dalam buku ini dicatat tanggal, nomor resep, nama
pasien, jumlah R/, harga resep, jumlah R/ generik, harga resep generik. Dari
buku ini bisa dibuat laporan statistik resep dan penggunaan obat generik
berlogo. Laporan statistik resep dan obat generik berlogo dikirim setiap bulan
ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan instansi lain sesuai aturan yang berlaku di
daerah apotek didirikan.
Tgl
|
No.
Resep
|
Nama
Pasien
|
Rincian
Resep
|
Harga
Resep
|
|
|
|
|
|
9. Buku
Hutang
Buku ini mencatat nama-nama PBF
rekanan, dilengkapi catatan tanggal dan nomor faktur, jumlah hutang apotek pada
masing-masing PBF.
Tgl
|
Nama
PBF
|
Tgl
dan No. Faktur
|
Jumlah
(Rp.)
|
Ket.
|
|
|
|
|
|
10. Buku
Inkaso Harian
Buku ini baru digunakan apabila
barang yang terhutang sudah jatuh tempo. Setelah dilunasi, apotek akan menerima
faktur asli disertai faktur pajak. Pelunasan ini dicatat dalam buku kas dengan
menuliskan tanggal, nama PBF, nomor faktur, dan jumlah pelunasan.
Tgl
|
Nama
PBF
|
Tgl
dan No. Faktur
|
Jumlah
(Rp.)
|
Ket.
|
|
|
|
|
|
11. Buku
Kas
Dalam buku ini dicatat semua
pendapatan dan pengeluaran apotek. Pencatatan dilakukan setiap hari sehingga
dari buku ini bisa diketahui berapa saldo uang kas yang ada di apotek. Buku ini
isa dibantu dengan beberapa buku lain, misalnya buku kas kecil, buku
pengeluaran, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing apotek.
Tgl
|
Transaksi
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
|
|
|
|
|
12. Buku
Bank
Buku ini untuk mencatat kekayaan
apotek yang ada di bank.
13. Buku
Catatan Tenaga Kerja
Buku ini untuk mencatat tenaga
kerja yang ada di apotek. Setiap tiga bulan data tenaga kesehatan yang bekerja
di apotek dilaporkan ke Dinkes Kabupaten.
14. Neraca
Akhir Tahun
Neraca ini dibuat untuk
mengetahui posisi apotek pada akhir periode tutup buku. Neraca ini berisi kas,
piutang, inventaris, hutang dagang, modal, dan lain-lain sesuai dengan
kebutuhan apotek.
2.2 Pengadaan Obat
Pengadaan barang
merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dan
keinginan pembeli. Pengdaan barang dilakukan setiap hari dengan cara order ke
PBF melalui salesman berdasarkan barang yang tercatat pada buku habis
(defecta).
Sebelum melakukan kegiatan pengadaan
barang, dengan memperhatikan hal-hal berikut :
1. Buku
habis (buku defecta)
2. Rencana
anggaran belanja (anggaran pembelian)
3. Pemilihan
PBF yang sesuai yaitu dengan pertimbangan:
Kriteria PBF
a.
pelayanan yang baik dan kecepatan pengiriman
b.
Ketersediaan
barang (lengkap/tidak/kuantitas dan kualitas barang)
c.
Rutinitas PBF
datang ke apotek.
d.
Adanya program
yang menguntungkan (diskon dan bonus)
e.
Harga barang
f.
Prosedur PBF
(jangka waktu pembayaran yang relatif lebih panjang)
g.
Lokasi PBF
Pengadaan barang dapat dilakukan dengan
cara:
1. COD
(Cash on Delivery)
adalah pembayaran berdasarkan
pemesanan barang dan dibayar tunai.
2. Kredit
adalah pembayaran yang dilakukan
secara kredit dengan jangka waktu 1-2 bulan setelah pembelian.
3. Konsinyasi
Konsinyasi biasanya dilakukan untuk
produk baru yang belum atau jarang dijual di apotek. Dalam konsinyasi, PBF
menitipkan barang di apotek, pembayaran baru dilakukan apabila barang titipan
tersebut telah terjual.
Pembelian dilakukan dengan 3 (tiga) cara
yaitu:
1. Pembelian
berencana
Merencanakan
pembelian berdasarkan penjualan per minggu atau per bulan. Keuntungan apotek
dapat mengetahui obat-obat yang bersifat fast moving dan slow moving sehingga
memudahkan dalam pengadaan. Metode ini biasanya digunakan untuk apotek yang
telah berjalan. Cara ini biasa digunakan untuk membeli barang yang sukar diperoleh
karena PBF berada di luar kota.
2. Pembelian
spekulatif
Pembelian
dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan dengan harapan akan ada
kenaikan harga dalam waktu dekat atau adanya diskon atau bonus. Pengadaan
secara spekulatif ini hendaknya harus diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan
sehingga tidak terjadi penumpukan yang dapat menyebabkan kerugian.
3. Pembelian
dalam jumlah terbatas
Pembelian
dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka pendek atau pembelian dilakukan
jika barang habis atau menipis. Biasanya digunakan pada apotek yang baru buka
atau memiliki modal yang terbatas.
Pemesanan barang
(obat-obat) biasanya melalui dua jalur yaitu melalui Pedagang Besar Farmasi
(PBF) dan langsung ke pabrik. Pada umumnya apotek lebih suka memesan kepada PBF
daripada pemesanan langsung ke pabrik. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk
pemesanan pada PBF yaitu PBF dapat memberikan harga murah dengan kualitas baik,
waktu pengiriman barang tepat, kemungkinan adanya potongan atau bonus dan
jangka waktu kredit yang cukup.
Tahapan pemesanan barang apotek:
1. APA
membuat surat pesanan kepada PBF menggunakan surat pesanan rangkap tiga (dua
rangkap untuk PBF dan satu rangkap untuk apotek). Surat pesanan obat dan
perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya harus ditandatangani oleh
Apoteker Pengelola Apotek denga mencantumkan nama dan nomor surat izin
pengelola apotek.
2. Surat
pesanan dapat melalui sales atau telepon.
2.3
Penerimaan
Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima perbekalan farmasi yang
diserahkan dari unit-unit pengelola yang lebih tinggi (PBF) kepada unit
pengelola dibawahnya (Apotek). Tahapan penerimaan
barang di apotek:
1. PBF
akan mengirimkan barang yang dipesan disertai dengan faktur pengiriman barang
rangkap empat.
2. Barang
yang datang kemudian dicocokkan dengan item yang tertulis pada faktur, diperiksa nama sediaan, jumlah, dosis, expiredate, dan kondisi sediaan.
3. Faktur
kemudian ditangani oleh APA atau AA dengan mencantumkan nama dan nomor SIK.
4. Tiga
lembar faktur dikembalikan ke PBF dan satu lembar untuk apotek.
Jika barang yang datang
tidak sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian
pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk
di tukar dengan barang yang sesuai. Barang
tersebut diretur karena :
- Tidak cocok dengan yang dipesan
- Kemasan rusak
- Mendekati Expire date atau sudah
masuk Expire date
2.4
Penyimpanan
Obat
atau barang yang sudah dibeli tidak semuanya langsung dijual, untuk itu perlu
disimpan dalam gudang tujuan agar aman (tidak hilang), tidak mudah rusak, dan
mudah terawat.
Gudang harus memenuhi beberapa ketentuan
antara lain:
1. Merupakan
ruang tersendiri dalam kompleks apotek
2. Cukup
aman, kuat, dan dapat dikunci dengan baik
3. Tidak
terkena sinar matahari langsung
4. Tersedia
rak yang cukup baik
5. Dilengkapi
dengan alat pemadam kebakaran kering dan berair
Tujuan penyimpanan barang adalah:
1. Untuk
menjaga persediaan agar tidak hilang atau rusak
2. Untuk
menjaga stabilitas obat
3. Memudahkan
pengawasan jumlah persediaan, khususnya obat-obat yang mempunyai waktu
kadaluarsa
4. Memudahkan
dan mempercepat pelayanan
5. Menjaga
kemungkinan keterlambatan pemesanan
Penyimpanan dan
penyusunan obat harus diperhatikan dan diatur sebaik-baiknya, hal ini untuk
memudahkan bagian gudang dalam pengontrolan dan pengawasan.
Penyimpanan perbekalan farmasi di Apotek dapat digolongkan berdasarkan :
Penyimpanan perbekalan farmasi di Apotek dapat digolongkan berdasarkan :
1.
Disusun
berdasarkan alphabetis
Obat-obat yang
tersedia disusun berdasarkan alphabet dari hurup A sampai Z.
2.
Berdasarkan
kriteria antara barang regular dan askes
Barang regular
dan barang askes penempatannya dipisah untuk memudahkan dalam pengambilan obat
sehingga tidak terjadi kesalahan pengambilan antara barang regular dan askes.
3.
Berdasarkan
golongan obat
Obat bebas dan
obat bebas terbatas disimpan di etalase bagian depan, karena dengan golongan
obat tersebut dijual secara bebas kepadapasien. Sedangkan untuk obat golongan
narkotika dan psikotropika disimpan pada lemari khusus dan terkunci sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Berdasarkan FIFO
(First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out)
·
FIFO (First In
First Out) yaitu obat-obat yang pertama masuk berarti yang pertama keluar.
·
FEFO (First
Expired First Out) yaitu obat-obat yang kadaluarsanya lebih cepat, maka yang
pertama keluar.
5.
Berdasarkan efek
farmakologis
6.
Berdasarkan
bentuk sediaan
·
Sediaan Padat
Untuk obat
disimpan di etalase toko bagian depan. Untuk obat keras di simpan di rak-rak
tertentu.Untuk obat narkotika dan psikotropika disimpan dilemari khusus dan
terkunci. Dari semua golongan obat disusun secara alfabetis dan menggunakan
metode FIFO dan FEFO
·
Sediaan
Suppositoria
Sediaan
suppositoria disimpan dilemari pendingin
·
Sediaan Cair
Disimpan di rak
khusus sediaan cair (sirup) dan berdasarkan alfabetis
·
Sediaan Tetes
Disimpan pada
rak khusus sediaan tetes (tetes mata, hidung, dan telinga) disusun secara
alfabetis
·
Sediaan Salep
Disimpan pada
rak khusus sediaan salep dan disusun berdasarkan alfabetis
·
Sediaan Injeksi
Disimpan di rak
khusus sediaan injeksi.
Prosedur Tetap Penyimpanan Sediaan Farmasi Dan
Perbekalan Kesehatan
1. Memeriksa kesesuaiaan nama dan jumlah sediaan farmasi
dan perbekalan kesehatan yang tertera pada faktur, kondisi fisik serta tanggal
kadaluarsa.
2. Memberi paraf dan stempel pada faktur penerimaan
barang.
3. Menulis tanggal kadaluarsa sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan pada kartu stok.
4. Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
pada rak yang sesuai, secara alfabetis menurut bentuk sediaan dan memperhatikan
sistem FIFO (first in first out) maupun FEFO (first expired first out).
5. Memasukkan bahan baku obat ke dalam wadah yang sesuai,
memberi etiket yang memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
6. Menyimpan bahan obat pada kondisi yang sesuai, layak
dan menjamin stabilitasnya pada rak secara alfabetis.
7. Mengisi kartu stok setiap penambahan dan pengambilan.
8. Menjumlahkan setiap penerimaan dan pengeluaran pada
akhir bulan.
9. Menyimpan secara terpisah dan mendokumentasikan
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang rusak/kadaluarsa untuk
ditindaklanjuti.
2.5
Pengelolaan Narkotika
dan Psikotropika
Pengelolaan Narkotika,
meliputi :
a.
Pemesanan narkotika
Pasal 5 ayat 1
UU No. 9 tahun 1976 disebutkan bahwa Menteri kesehatan memberi izin kepada
apotek untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk
persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa
atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan.
Apotek dan
apotek rumah sakit mendapatkan obat narkotika dari pedagang besar farmasi (PBF).
Kimia Farma, dan apotek lainnya dengan jalan menulis dan mengeirimkan surat
pesanan narkotika. Pemesanan narkotika menggunakan surat pesanan model N-9
rangkap 5, setiap satu surat pesanan hanya berisi satu macam narkotika. Blangko
Surat Pesanan (SP) mencantumkan nomor SP, nama dan alamat PBF, nama dan almat
apotek, nama dan jumlah narkotika yang dipesan, nama dan nomor SIK APA.
b.
Penyimpanan narkotika
Persyaratan Lemari Narkotika di Apotek :
1)
Terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat
2)
Almari harus mempunyai kunci yang kuat
3)
Alamari dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan
kunci yg berlainan, bagian pertama untuk menyimpan morfin, pethidin &
garam-garamnya serta persediaan Narkotika, bagian kedua untuk menyimpan
narkotika lainnya yg dipakai sehari hari.
4)
Apabila ukuran almari kurang dari 40 X 80 X 100 cm,
almari harus dibaut / dipaku ditembok atau lantai.
5)
Almari tidak boleh untuk menyimpan barang lain,
kecuali ditentukan oleh Menkes RI.
c.
Pelaporan narkotika
Apotek
berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada Mentri
Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang ada dalam
pengawasanya sesuai dengan pasal 18 ayat 2 UU No. 9 tahun 1976.
Laporan dikirim
setiap bulan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan BPOM. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan dan pelaporan
dapat dikenakan sanksi administrative oleh Mentri Kesehatan berupa teguran,
peringatan, denda administrative, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan
izin.
d.
Pelayanan resep yang mengandung narkotik
1. Apotek
boleh melayani salinan resep yang mengandung narkotika, bila resep tersebut
baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali.
2. Untuk
resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali,
apotek boleh membuat salinan resep, salinan resep tersebut boleh dilayani di
apotek lain.
3. Resep
narkotika tidak boleh ada pengulangan, ditulis nama pasien, tidak boleh untuk
dipakai sendiri, alamat pasien dan aturan pakai ditulis yang jelas.
e.
Pemusnahan narkotika yang rusak atau
tidak memenuhi syarat
Narkotika dapat
dimusnahkan karena kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada
pelayanan kesehatan. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan pembuatan berita
acara yang memuat nama, jenis, sifat dan jumlah narkotik, keterangan tempat,
jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, tanda tangan dan identitas pelaksana dan
pejabat yang menyaksikan dalam hal ini ditunjuk oleh Menkes.
Pengelolaan
Psikotropika
Psikotropika diatur
dalam undang – undang No. 5 tahun 1997 dan Peraturan Mentri Kesehatan
688/Menkes/VII/1997. Obat keras tertentu adalah zat psikotropika alamiah maupun
sintesis yang dalam penggunaannya menimbulkan ketergantungan baik secara fisik
maupun psikis da nada kemungkinan disalahgunkan.
Untuk memonitor penggunaan
obat psikotropika dilakukan dengan pencatatan resep-resep yang berisi obat
psikotropika dalam buku register. Psikotropika dapat diperoleh dari PBF yang
berizin, industry farmasi berizin, apotek lainnya. Psikotropika dipesan dengan
surat pesanan khusus psikotropika bernomor urut tercetak, satu lembar surat
pesanan dapat berisi beberapa jenis psikotropika.
Apotek dapat menyerahkan psikotropika
kepada :
a. Rumah
sakit, permintaan tertulis yang ditandatangani dokter atau direktur rumah
sakit.
b. Puskesmas,
permintaan tertulis yang ditandatangani dokter atau kepala puskesmas.
c. Apotek
lainnya, permintaan tertulis yang ditandatangani apoteker.
d. Balai
pengobatan, permintaan tertulis yang ditandatangani dokter penanggung jawab.
e. Dokter,
dengan resep dokter.
f. Pasien,
dengan resep dokter.
Psikotropika wajib
dibuat catatan pengeluaran dan penyimpanan laporannya. Pencatatan dan pelaporan
dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan
BPOM. Pelanggaran terhadap pencatatan dan pelaporan dapat dikenakan sanksi
administrative berupa teguran lisan dan tertulis (peringatan), denda
administrative, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin.
Pemusnahan psikotropika
dapat dilakukan apabila kadaluarsa, tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada
pelayanan kesehatan. Pemusnahan dilakukan dengan membuat berita acara yang
memuat nama, jenis, sifat dan jumlah, keterangan tempat, jam, hari, tanggal,
bulan dan tahun, tanda tangan dan identitas pelaksanaan dan pejabat yang
menyaksikan ditunjuk oleh Mentri Kesehatan, serta dilakukan dalam waktu 7 hari
setelah mendapat kepastian.
2.6
Strategi
Pengembangan Apotik
Sebagai
seorang Apoteker Pengelola Apotek(APA) selain memiliki basis ilmu pengetahuan
kefarmisian yang baik juga diperlukan kemampuan untuk mengembangkan apotik agar
tetap survive dan maju. Strategi pengembangan apotek ada 2 macam, yaitu :
intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pengembangan
Apotek Intensifikasi meliputi :
1. Pelayanan
baik
2. Ramah,
mau bergaul, penuh pengabdian, mampu bekerja sama dengan pasien
3. Resep
bias diantar, konsultasi obat gratis, cek tensi.
4. Administrasi
mudah
5. Pelayanan
cepat
6. Karyawan
Untuk mengembangkan sebuah apotek
tidak terlepas dari peran karyawan, maka diperlukan pengelolaan SDM dengan
baik, karyawan harus dibina untuk meningkatkan prestasi. Metode reward dan
punishment bias memacu karyawan untuk disiplin dalam bekerja. Agar pelayanan
obat di apotek juga dapat dilaksanakan dengan cepat maka perlu dipertimbangkan
jumlah karyawan yang cukup, tentu saja hal ini juga mempertimbangkan factor
cost dan benefit.
7. Ketersediaan
Diusahakan semua obat yang
dibutuhkan pasien tersedia lengkap sehingga apotek tidak akan pernah menolak
resep dari pasien untuk menghindari kekecewaan pasien.
8. Fasilitas
Untuk memuaskan hati pelanggan
apotik, fasilitas yang tersedia di apotek sangat menunjang, diantaranya
timbangan berat badan, ruang tunggu yang nyaman.
Pengembangan
Apotek Ekstensifikasi meliputi :
1. Diferensiasi
produk
Produk obat yang tersedia jangan
hanya berasal dari satu pabrik, karena biasanya resep-resep yang datang berasal
dari produk yang berbeda.
2. OTC
formula buatan sendiri
Apotek boleh menyediakan OTC
formula buatan sendiri salah satunya sebagai usaha diferensiasi produk.
Obat-obatan buatan sendiri yang memberi khasiat baik bagi pasien akan memberikan
kepercayaan lebih bagi apotek, hal ini dapat menambah pelanggan.
2.7
Pengelolaan
Obat Rusak dan Kadaluarsa
Obat
yang rusak dan kadaluarsa yang tidak dapat digunakan lagi harus dimusnahkan
dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan, hal ini
brdasarkan pasal 12 Peraturan Mentri Kesehatan no.922/ Menkes/Per/X/1993.
Obat yang kadaluarsa
dapat dikembalikan ke PBF yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian
sebelumnya. Biasanya PBF menentukan batas waktu pengembalian 3-4 bulan sebelum
batas kadaluarsa. Obat-obat yang sudah kadaluarsa harus dipisahkan dari tempat
pelayanan dan secara periodik harus dimusnahkan. Pemusnahan obat kadaluarsa
harus disaksikan oleh APA dan salah satu karyawan apotek. Pada proses ini
dibuat berita acara.
Prosedur Tetap
Pemusnahan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan
1. Melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi
dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan.
2. Menyiapkan adminstrasi ( berupa laporan dan berita
acara pemusnahan).
3. Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan
kepada pihak terkait
4. Menyiapkan tempat pemusnahan
5. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan
bentuk sediaan.
6. Membuat laporan pemusnahan obat dan perbekalan
kesehatan,
sekurang-kurangnya memuat:
- Waktu dan
tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi
- dan
perbekalan kesehatan
- Nama dan
jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
- Nama
apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan
- perbekalan
kesehatan
- Nama saksi
dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
7. Laporan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan
kesehatan ditandatangani oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan
(berita acara terlampir).
Prosedur Tetap Pemusnahan Resep
1.
Memusnahkan
resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih.
2.
Tata cara
pemusnahan:
• Resep narkotika dihitung lembarannya
• Resep lain ditimbang
• Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar
3.
Membuat berita
acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir.
LAMPIRAN
Lampiran 1
BERITA ACARA PEMUSNAHAN OBAT
Pada hari ini ........................
tanggal................ bulan..................... tahun .....................
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek,
kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Apoteker Pengelola Apotek :
................................................................
No.S.I.K :
...............................................................
Nama Apotek :
................................................................
No. SIA :
................................................................
Alamat Apotek :
................................................................
Dengan disaksikan oleh :
1. Nama :
................................................................
Jabatan :
................................................................
No. S.I.K.A :
................................................................
2. Nama :
................................................................
Jabatan :
...............................................................
3. No. S.I.K.A :
................................................................
Telah melakukan pemusnahan obat sebagaimana tercantum
dalam daftar terlampir.
Tempat dilakukan pemusnahan :
................................................................
Demikianlah berita acara ini kami buat sesungguhnya
dengan penuh tanggung jawab.
Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim
kepada :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
4. Satu sebagai arsip di apotek
...................................................
.20........
Saksi – saksi : yang
membuat berita acara,
1. (...............................................) (.................................................)
No. S.I.K.A : .............................. No. S.I.K :
.................................
2. (...............................................)
No. S.I.K.A : ............................
Lampiran 2
DAFTAR OBAT YANG DIMUSNAKAN
NARKOTIKA
No. Urut
|
Nama
|
Jumlah
|
Alasan Pemusnahan
|
|
|
|
|
OBAT KERAS DAN BAHAN BERBAHAYA
No. Urut
|
Nama
|
Jumlah
|
Alasan Pemusnahan
|
|
|
|
|
OBAT DAN BAHAN OBAT
No. Urut
|
Nama
|
Jumlah
|
Alasan Pemusnahan
|
|
|
|
|
............................................20............
Saksi –
saksi : Yang
membuat berita acara,
1. (...............................................) (......................................................)
No. S.I.K.A : ................. No.
S.I.K : .......................................
2. (...............................................)
No. S.I.K.A : .................
Lampiran 3
BERITA ACARA PEMUSNAHAN PERBEKALAN KESEHATAN
Pada hari
ini ........................ tanggal................ bulan.....................
tahun ..................... sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
Republik nomor : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek , kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama
Apoteker Pengelola Apotek :
................................................................
No.S.I.K :
...............................................................
Nama Apotek
:
................................................................
No. SIA :
................................................................
Alamat
Apotek :
................................................................
Dengan
disaksikan oleh :
1. Nama :
................................................................
Jabatan :
................................................................
No. S.I.K.A :
................................................................
2. Nama :
................................................................
Jabatan :
................................................................
No. S.I.K.A :
................................................................
Telah
melakukan pemusnahan perbekalan kesehatan di bidang farmasi sebagaimana
tercantum
dalam daftar terlampir.
Tempat
dilakukan pemusnahan :
................................................................
Demikianlah
berita acara ini kami buat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab.
Berita
acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada :
1. Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi
2. Kepala
Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan
3. Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
4. Satu
sebagai arsip di apotek
................................. .20....
Saksi-saksi
Yang
membuat berita acara,
1. (..................................) (...........................................)
No. S.I.K.A :................... No.
S.I.K :.............................
2. (.................................)
No. S.I.K.A :..................
Lampiran 4
DAFTAR
PERBEKALAN KESEHATAN YANG DIMUSNAKAN
No. Urut
|
Nama
|
Jumlah
|
Alasan Pemusnahan
|
|
|
|
|
............................................20............
Saksi –
saksi : Yang
membuat berita acara,
1. (...............................................) (......................................................)
No. S.I.K.A : ................. No.
S.I.K : .......................................
2. (...............................................)
No. S.I.K.A : .................
Lampiran 5
BERITA
ACARA PEMUSNAHAN RESEP
Pada hari
ini ........................ tanggal................ bulan.....................
tahun ..................... sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
Republik nomor : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek , kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama
Apoteker Pengelola Apotek :
................................................................
No.S.I.K :
...............................................................
Nama
Apotek :
................................................................
No. SIA :
................................................................
Alamat
Apotek :
................................................................
Dengan
disaksikan oleh :
1. Nama :
................................................................
Jabatan :
................................................................
No. S.I.K.A :
...............................................................
2. Nama :
................................................................
Jabatan :
................................................................
No. S.I.K.A :
................................................................
Telah
melakukan pemusnahan resep pada apotek kami, yang telah melewati batas waktu
penyimpanan
selama 3 (tiga) tahun, yaitu :
Resep
dari tanggal .................................... sampai dengan tanggal ..............................
Seberat
.............................. kg.
Resep
Narkotik.................. lembar
Tempat
dilakukan pemusnahan :
.....................................................................................
Demikianlah
berita acara ini kami buat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab.
Berita
acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
4. Satu sebagai arsip di apotek
............................................20............
Saksi –
saksi : Yang
membuat berita acara,
1. (...............................................) (......................................................)
No. S.I.K.A : ................. No.
S.I.K : .......................................
2. (...............................................)
No. S.I.K.A : .................
dapusnya gk ada :(
BalasHapus